TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Sempat dihentikan warga, pekerjaan pemancangan paku bumi untuk proyek pembangunan jalan Tol Cibitung – Cilincing di titik lokasi STA-27, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali beroperasi pada Senin (20/5/2019) kemarin.
Sebelumnya warga mempersoalkan nilai kompensasi kebisingan dan menolak pemberian kompensasi yang ditawarkan PT Waskita Karya (Persero)Tbk berkaitan dengan ketergangguan kebisingan saat berlangsungnya aktifitas pemancangan paku bumi untuk pembangunan ruas jalan Tol Cibitung-Cilincing yang berdekatan dengan pemukiman warga.
Tarik ukur besaran nilai kompensasi kebisingan, seperti terpantau BEKASIPEDIA.com, saat dilaksanakannya pertemuan antara pihak Waskita Karya selaku pelaksana proyek pembangunan jalan Tol dengan warga terdampak yang didampingi Kepala Desa Pantai Makmur tidak mencapai titik temu kesepakatan.
Tak pelak, sebanyak 77 KK di lingkungan RT 01 dan RT 02 RW 09 yang terdata dalam radius kebisingan kemudian menghentikan sementara kegiatan pekerjaan pemancangan pembangunan jalan Tol di titik lokasi STA-27 sampai beberapa tuntutan warga dipenuhi.
Sementara itu Kepala Desa H. Mursan, mewakili warga terdampak meminta agar pihak Waskita memikirkan nilai kompensasi kebisingan yang dituntut warga mengingat padatnya aktifitas pekerjaan di wilayah tersebut. “Tentunya dengan pertemuan ini, kami berharap agar diantara warga dengan Pemerintah Desa tidak ada istilah dusta diantara kita terkait dengan rendahnya nilai kompensasi yang ditawarkan pihak Waskita, jadi intinya warga kami berkeberatan dengan angka Rp.400.000,” ujar Mursan mewakili warga kepada pihak Waskita di salah satu kediaman milik warga.
Menanggapi hal tersebut, Jhon mewakili PT Waskita Karya meminta maaf adanya ketergangguan bunyi yang disebabkan pekerjaan pemancangan. Menurutnya, kompensasi kebisingan itu tidak ada dalam aturannya. “Untuk kebisingan, itu sifatnya hanya kebijakan saja, kecuali keretakan,” jelasnya meminta pengertian warga.
Dari pantauan BEKASIPEDIA.com di lokasi STA-27 Desa Pantai Makmur, berlanjutnya kegiatan operasional pemancangan proyek pembangunan jalan tol Cibitung-Cilincing berkaitan dengan tercapainya kesepakatan warga terdampak dengan pihak Waskita Karya dengan nilai kompensasi kebisingan sebesar Rp. 600.000. (tahar)
