Warga Kampung Tanah Baru Bulak Desa Pantai Makmur-Tarumajaya Siap Berkolaborasi dengan PJT II Hadapi Tjahyadikarta

oleh -2206 Dilihat
oleh
Kepala Divisi Inventarisasi Pengendalian Aset dan Kearsipan PJT ll. L.S Budi Satrijo didampingi Ahmad Supendi dari Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) saat meninjau lokasi lahan pengairan. (foto: tahar)

TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Menindak lanjuti hasil mediasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tarumajaya pada Kamis (17/12/2020) pekan lalu, Kepala Divisi Inventarisasi, Pengendalian Aset dan Kearsipan Perum Jasa Tirta ll, L.S. Budi Satrijo bersama jajaran PJT.ll Jati Luhur, Purwakarta-Jawa Barat melakukan pengukuran dan peninjauan di lokasi saluran sekunder Kampung Tanah Baru Bulak Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (29/12/2020) kemarin.

Kepada Warga setempat, Budi Satrijo mengakui bahwa kehadirannya di Kampung Tanah Baru Bulak Desa Pantai Makmur, Tarumajaya tidak terlepas dari hasil mediasi yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tarumajaya terkait pengembalian batas oleh BPN Kabupaten Bekasi atas terbitnya Sertifikat Hak Milik No 120,121,122 dan 124 Tahun 2000.

“Jadi hari in, Kami bersama tim dari PJT Il Jati Luhur Purwarkarta melakukan kegiatan pengukuran dan peninjauan dalam rangka mengukur lahan atau lokasi yang menjadi kewenangan pihak PJT II dalam hal ini pihak pengairan,“ Jelas Budi Satrijo kepada Warga setempat.

Kegiatan pengukuran lahan pengairan oleh PJT ll Jati Luhur di Kampung Tanah Baru Bulak. (foto: tahar)

“Terlepas ada masalah lain-lain, nanti kita bisa undang untuk duduk bersama antara warga, pemilik sertifikat dan pengairan, kita bisa undang semua untuk saling menyelesaikan lewat verifikasi kepemilikan masing-masing,” lanjutnya.

Disinggung oleh BEKASIPEDIA.com, masalah pengembalian batas hak yang dilakukan oleh BPN, Budi dengan tegas menyatakan ketidak tahuannya. “Saya tegaskan untuk ploting BPN, tidak ada informasi dan pemberitahuan ke kami baik dari wilayah maupun kantor pusat, yang terpenting kami sudah cukup lega karena semua warga di sini semuanya mengakui bahwa tanah yang mereka tempati adalah milik pengairan,” ucap Budi kepada BEKASIPEDIA.com.

Di tempat yang sama, Ahmad Supendi dari Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) selaku kuasa Hukum dari 35 Warga Penggarap menyambut baik kehadiran Kepala Divisi Inventarisasi aset dan kearsipan PJT ll Jati Luhur.

“Semoga saja setelah adanya peninjauan lokasi yang menjadi kewenangan pihak pengairan dapat meredam gejolak yang ada di masyarakat sini, setidaknya warga di kampung Tanah Baru Bulak tidak terusir dari tanah milik Negara yang telah diakui milik keluarga Tjahyadikarta berdasarkan pengembalian batas sepihak oleh BPN Kabupaten Bekasi. Intinya Warga di sini telah mengakui bahwa ini tanah pengairan, dan pihak pengairan juga sudah mengklaim ini tanah pengairan berdasarkan peta dan bukti otentik lainnya jadi kita tunggu hasil dari pengukurannya seperti apa,” jelas Ahmad Supendi kepada BEKASIPEDIA.com. (tahar)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=DrorHA4dUxQ[/embedyt]