MZ Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi SMAN 19 Kota Bekasi

oleh -2512 Dilihat
oleh

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Berdasarkan pengembangan penyidikan, dugaan terpidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 19 Kota Bekasi, dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, tersangka Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi, Urip Kusnadji alias UK. Saat ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan tersangka baru dengan inisial MZ.

Yadi Cahyadi S.H, M.H, selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, mengatakan kepada awak BEKASIPEDIA.com saat ditemui Rabu (3/11/2021), bahwa sudah menetapkan MZ sebagai tersangka pada tanggal, 29 Oktober 2021.

Tersangka MZ bukan Pegawai Negeri Sipil dan bukan juga Pegawai Swasta tetapi memiliki peran dalam mempersiapkan berkas- berkas.

Sementara itu, tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan selanjutnya.

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Restu Andi mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tiga kali dilakukan pemanggilan.

Beliau juga mengatakan sejauh ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan pihaknya juga telah memberitahukan perihal tentang kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tipikor Umum (TU).

Restu Andi menjelaskan, bahwa sumber dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 berasal dari dana APBN pusat. Kerugian yang dialami negara juga diperkirakan mencapai Rp.700 juta.

“Kedua tersangka yang masing-masing berinisial UK dan MZ ini, dikenakan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 juncto pasal 18 UU No 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman paling sedikit 4 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun kurungan, tersangka dinilai tidak berpedoman kepada petunjuk teknis pembangunan “, tutupnya. (mira/obin)