Kegiatan Usaha Dibatasi Sampai Pukul 20.00 WIB

oleh -217 Dilihat
oleh
Tiga pilar Kota Bekasi pun bergerak dengan melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan operasi yustisi yang dilaksanakan pada Sabtu (19/6/2021) malam. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat membatasi aktivitas warganya di malam hari hanya sampai pukul 20.00 WIB pada sektor jasa usaha dan perdagangan di area publik. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus corona di lingkungan masyarakat yang semakin mengkhawatirkan.

“Tadinya kita sampai jam 23.00 sekarang ditarik,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Minggu (27/6/2021).

Kebijakan jam malam hanya sampai pukul 20.00 WIB ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 556/751/Set.Covid-19 tentang perpanjangan PPKM Mikro sampai 5 Juli mendatang.

Dalam surat edaran itu, pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB. Kecuali pedagang kaki lima yang biasa beroperasi malam hari, diizinkan mulai pukul 21.00-05.00 WIB.

Pada kegiatan usaha perdagangan dan jasa, menurut Rahmat Effendi, seperti pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WlB.

Terakhir, surat edaran ini mengatur operasional jasa kepariwisataan serta hiburan. Di mana restoran, atau usaha sejenisnya hanya diizinkan melayani di tempat sampai pukul 20.00, sedangkan take away boleh 24 jam.

Adapun waktu operasional tempat hiburan sampai pukul 20.00 WIB, seperti klab malam, kafe, karaoke, bioskop, pub, biliard, hingga panti pijat. (eko)