JPU Tolak Pembelaan Haris Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Nainggolan

oleh -186 Dilihat
oleh
Sidang tuntutan kasus pembunuhan satu keluarga marga Nainggolan di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga, pada Rabu (3/7/2019) kemarin. Isi sidang lanjutan itu yakni replik dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora.

Dalam sidang itu JPU menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan penasihat hukum kasus pembunuhan satu keluarga Haris Simamora.

“Panesahat hukum pada nota pembelaan mendalilkan sama sekali tidak ada unsur perencanaan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, jawaban atas dalil tersebut penuntut umun menolak secara tegas,” kata JPU Faris Rahmandalam persidangan di PN Bekasi, seperti dilansir dari media lokal, Jumat (5/7/2019).

JPU Faris menjelaskan penolakan nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.

“Nota pembelaan terdakwa sebut tidak ada perencanaan. Tapi fakta persidangan bahwa terdakwa mengambil handpone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, terdakwa juga mengambil uang Rp 2 juta yang digunakan untuk melarikan diri,” kata Faris.

“Lalu membuang linggis, terlihat di sini cara-cara seseorang untuk menyembunyikan perbuatannya yang sudah dipikirkan secara matang,” tandas Faris.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto kemudian menutup sidang tersebut untuk selanjutnya akan digelar kembali pada, Senin (8/7/2019) mendatang, dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum atau duplik.

Pada persidangan sebelumnya, Penasihat Hukum Alam Simamora, terdakwa Haris membacakan nota pembelaan

Dalam nota pembelaan itu ia menilai tuntutan pidana mati terhadap kliennya mentah dikarenakan tidak memiliki bukti yang kuat serangkaian pembunuhan berencana. “JPU tidak bisa buktikan terdakwa melakukan pembunuhan berencana. Hanya bukti dari saksi dan surat visum et Repertum,” kata Alam saat persidangan pembacaan nota pembelaan pada Senin (24/6/2019) pekan lalu.

Alam sebagai penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman bagi kliennya.

“Dengan segala kerendahan hati, kami mohon majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo untuk dapat menjatuhkan putusan dengan hukuman pidana yang seringan-ringannya bagi terdakwa,” ungkap Alam.

Sebelumnya, warga digemparkan dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Harris membunuh Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita menggunakan sebuah linggis.

Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Dalam persidangan perdana, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian.

Harris juga dijerat Pasal 363 sebab usai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.

Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal.

Setelah diselidiki, pelaku pembunuhan yaitu Haris Simamora yang ternyata sepupu Maya istri dari Daperum.

Polisi berhasil menangkap Haris Simamora (37) di Gubuk di Kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat saat hendak mendaki gunung.

Menurut pengakuan Haris, dia sakit hati karena kerap dimarahi dan selalu dihina apabila datang ke rumah korban.(*)