Potensi Menimbulkan Kerumunan, Polisi Kembali Larang Helat Hajatan di Tarumajaya

oleh -1173 Dilihat
oleh
Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawa. (ist)

TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Pesta hajatan pernikahan di Desa Setiaasih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyalurkan penularan Covid-19. Pemerintah Kabupaten Bekasi pun melarang warganya untuk menghelat hajatan dan kegiatan yang sifatnya dilarang.

“Saya meminta kepada gugus tugas agar tidak memungkinkan izin yang mungkin menimbulkan gugus baru,” tegas Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi Kamis (10/6/2021).

Pasalnya, sebanyak 30 tamu terpapar covid-19 pada acara tersebut. Akibat cluster baru tersebut, segala kegiatan hajatan pun dilarang oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi. “Pasca hajatan di Desa Setiaasih terdapat 30 warga yang terpapar covid-19 usai menghadiri hajatan tersebut,” katanya.

Hendra menegaskan, akan kembali ekstra dalam menyatukan warganya dengan menggelar operasi di beberapa titik.

“Kita juga akan siap melakukan kembali operasi yustisi untuk menekan penyebaran covid 19 di sini. Sedangkan pasca lebaran ada tujuh kecamatan yang kasus covid tinggi di Kabupaten Bekasi,” ujar Hendra Gunawan.

Ia juga mengingatkan, jika ada warga yang nekat melaksanakan pesta pernikahan maupun kegiatan yang mungkin terjadi, jika tidak akan melakukan tindakan tegas. “Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada perda, termasuk sanksi pidana bila masih membandel,” tutup Hendra. (pede)

“Bagi Anda yang Ingin Membuat Legalitas PT, CV, Yayasan dan Koperasi di Bekasi dan Jakarta bisa hubungi telp/WA ke Bang Pede Konsultan (0822-4974-0969)”