Pasca Pengosongan, Barang Hotel Sultan Dipusatkan di Dua Gudang di Kabupaten Bekasi

oleh -
oleh
Massa simpatisan dan pekerja yang menolak proses eksekusi lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno terlibat bentrok dengan petugas polisi yang dikerahkan untuk proses eksekusi lahan di depan loby Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (brs/ist)

BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Barang-barang milik PT Indobuildco yang berada di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, dipindahkan ke dua lokasi pergudangan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntaskan proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di kawasan tersebut, Kamis (18/6/2026) kemarin.

Pemindahan aset dilakukan sebagai tindak lanjut eksekusi terhadap lahan eks hak guna bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 Gelora yang selama ini ditempati Hotel Sultan.

Seluruh barang yang berada di dalam area objek eksekusi dikeluarkan dari bangunan dan disimpan di lokasi yang telah disiapkan oleh pihak pemohon eksekusi.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Akhyar Parmika, menjelaskan barang-barang yang dipindahkan merupakan milik PT Indobuildco selaku pihak termohon eksekusi dan pengelola terdahulu kawasan Hotel Sultan

“Terhadap barang-barang milik termohon sebagaimana dalam daftar barang-barang terlampir dalam berita acara eksekusi ini, diserahkan kepada pemohon dengan suatu berita acara penyerahan,” kata Akhyar saat membacakan berita acara hasil eksekusi di lobi Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat.

Menurut Akhyar, proses pemindahan dilakukan setelah objek sengketa dinyatakan berhasil dikosongkan. Seluruh aset kemudian diangkut ke fasilitas pergudangan yang telah disiapkan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Kementerian Sekretariat Negara.

Dua gudang yang digunakan untuk menyimpan barang hasil eksekusi berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lokasi pertama berada di komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat. Lokasi kedua berada di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat.

Pengadilan juga memberikan kesempatan kepada PT Indobuildco untuk mengambil kembali barang-barang miliknya yang kini tersimpan di dua gudang tersebut. Tenggat waktu yang diberikan adalah 6 bulan sejak berita acara eksekusi ditandatangani.

“Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada termohon eksekusi untuk mengambil barang-barang milik termohon eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal berita acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada pemohon eksekusi atau kuasanya,” ujar Akhyar.

Dengan ketentuan tersebut, PT Indobuildco masih memiliki hak untuk mengambil seluruh asetnya selama mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dan berkoordinasi dengan pihak pemohon eksekusi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Langkah itu dilakukan setelah pihak termohon dinilai tidak menyerahkan lahan sengketa secara sukarela.

Objek yang dieksekusi mencakup eks HGB Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Total luas lahan yang dikosongkan mencapai sekitar 137.375 meter persegi atau sekitar 13,7 hektare.

Di atas lahan tersebut berdiri sedikitnya 15 bangunan dan fasilitas, termasuk Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, dua tower apartemen, Golden Ballroom, Kudus Hall, restoran, homestay, lapangan tenis, pusat kebugaran, hingga coffee shop.

Setelah seluruh tahapan eksekusi selesai, penguasaan fisik kawasan eks Hotel Sultan resmi beralih kepada pemerintah melalui PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara.

Sementara itu, aset milik PT Indobuildco untuk sementara disimpan di Bekasi sambil menunggu proses pengambilan dalam waktu 6 bulan ke depan. (brs/ist)