BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai melakukan sosialisasi penindakan sanksi derek terhadap kendaraan yang kerap parkir sembarangan di bahu jalan. Sanksi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi penggendara yang membadel, Senin (22/7/2019).
Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan, sosialisasi dilakukan di dua titik jalan, pertama di Jalan Boulevard Kemang Pratama depan Sekolah Al-Azhar dan di Jalan Simpang Kayuringin depan Apartemen Center Poin.
“Ada dua titik jalan, petugas dari tim derek dan tim unit reaksi cepat melakukan sosialisasi berupa imbauan untuk memindahkan kedaraannya di tempat yang disediakan,” kata Deded kepada wartawan Senin (22/7/2019).
Deded menjelaskan, di dua titik itu, hampir setiap hari kerap ditemukan sejumlah kendaraan roda empat parkir di sepanjang bahu jalan. Akibatnya, kemacetan serta terganggunya hak pejalan kaki tergadaikan imbas prilaku buruk pengendara.
“Sifat dari pengendara begitu, kita sering kucing-kucingan, jadi kalau di Alzhar kebanyak pengendara yang parkir liar itu adalah pengantar, mereka memilih menunggu di bahu jalan, tidak sedikit juga ada pengendara taksi yang parkir di sana,” jelasnya.
Adapun selama ini, pihaknya sering melakukan penertiban terhadap kendaraan parkir liar dengan cara sanksi kempes ban. Namun hal itu belum menimbulkan efek jera bagi pengendara. “Sosialisasi ini terus dilakukan. Dan bila masih membandel tidak segan kita lakukan tindakan derek dan diharapkan menjadi efek jera bagi pengendara yang masih melanggar aturan,” tegasnya. (*)