BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edara (SE) tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menyikapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang dilakukan di DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Huraira mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak patuhi aturan tersebut.
“Untuk sementara ini yang melebih jam 21.00 WIB, kita akan berikan teguran pertama. Kemudian, apabila nanti dia melanggar dua kali maka akan tetap memberi teguran sampai ketiga,” kata Abi, seperti dilansir Minggu (20/9/2020).
Ketika pihaknya sudah melayangkan surat teguran ketiga, pelaku usaha yang masih membandel akan sangat terpaksa dicabut izinnya.
“Apabila perusaahaan rumah makan atau tempat hiburan akan dicabut izin ya,” tegas Abi.
Dia menambahkan, Satpol PP sejauh ini telah melakukan penyisiran ke tempat-tempat hiburan dan rumah makan.
Pada dasarnya, penyisiran ini fokus pada sosialisasi penerapan protokol kesehatan yang dijalankan.
“Yang menjadi sasaran adalah warga masyarakat yang nongkrong di tempat tempat kafe, tempat hiburan, begitu,” tutur Abi.
“Bukan pengertiannya ke jam malam ya, jadi kita edukasinya terkait social distancingnya,” terangnya.
Menurut dia, untuk lokasi tempat hiburan di Kota Bekasi paling banyak berada di lima kecamatan.
“Ada lima titik yang paling utama itu di Kecamatan Jatisampurna yang paling banyak tempat hiburannya,” ungkapnya.
“Lalu di Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Bekasi Timur, dan Bekasi Barat, kami kerahkan personel ke lima titik itu termasuk kecamatan lain kita pencar,” tegas dia.
Aturan pembatasan jam operasional ini tertuang dalam SE Nomor 556/1211-Set.Covid-19 yang diterbitkan pada, Rabu, (16/9/2020).
Dalam SE pembatasan jam operasional ini, beberapa katagori tempat usaha yang wajib menjalankan aturan yakni, tempat makan/cafe, klab malam, karaoke, musik hidup, pub, billyard, panti pijat/spa/sauna, arena bermain anak.
Sebagai rincian, tempat usaha makanan dan minuman hanya diperbolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Di atas jam 21.00 WIB, seluruh tempat usaha tersebut hanya diperkenankan melayani pelanggan secara drive-thru atau take away (dibungkus).
Sedangkan untuk tempat usaha klab malam, bar, pub dan cafe, hanya diperkenankan beroperasi pukul 16.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Untuk tempat usaha karaoke, diperbolehkan beropasi pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Kemudian tempat usaha penyedia musik hidup boleh beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya untuk tempat usaha billyard, boleh beroperasi dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Lalu panti pijat/spa/sauna dan arena bermain anak boleh beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. (wik)