Bawaslu Kota Bekasi Minta Satpol PP Juga Terlibat dalam Menjaga Aturan Pemilu

oleh -384 Dilihat
oleh
Koordinator Divisi Pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzuki. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menegaskan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga aturan Pemilu serentak 2024 sangat dibutuhkan.

Meskipun mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) bukan tugas langsung Bawaslu, namun Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP yang merupakan bagian dari Pemerintah Kota Bekasi.

Undang-undang yang mengatur Satpol PP sebagai bagian dari pemerintah Kota Bekasi mewajibkan pemerintah memberikan dukungan dan fasilitasi untuk penyelenggaraan Pemilu.

Bawaslu Kota Bekasi bekerja sama dengan pemerintah Kota Bekasi dan Satpol PP untuk menegakkan aturan kampanye, termasuk penurunan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi dan Satpol PP terkait dengan penempatan alat peraga kampanye yang tidak sesuai. Satpol PP berperan penting dalam menjaga ketertiban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh KPU,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzuki pada Sabtu (9/12/2023).

Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Kota Bekasi merinci bahwa pencegahan dan upaya-upaya telah sering disampaikan, dan beberapa kasus pencopotan juga sudah dilakukan.

Dengan adanya 823 calon legislatif tingkat Kota Bekasi yang bersaing untuk 50 kursi, Bawaslu mengakui kompleksitas pengawasan.

Bawaslu mengajak masyarakat, media, dan pemantau di Kota Bekasi untuk melakukan pengawasan partisipatif.

Informasi terkait pelanggaran aturan atau tindakan curang dihargai dan akan segera direspons oleh Bawaslu.

“Pemilu berkualitas hanya dapat terwujud jika semua pihak bekerja sama dan masyarakat aktif berpartisipasi. Kami siap menerima informasi dari teman-teman media untuk menjaga integritas dan transparansi proses Pemilu,” tambahnya. (pede)