Satpol PP Kota Bekasi Mulai Tertibkan APK yang Bukan Paslon Pilkada 2024

oleh -118 Dilihat
oleh
Satpol PP Kota Bekasi telah mulai melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang sebelum masa kampanye. Hal itu dilakukan atas dasar rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi. (ist/plp)

MEDANSATRIA, BEKASIPEDIA.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Karto mengerahkan pasukannya untuk melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang sebelum masa kampanye. Hal itu dilakukan atas dasar rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi sudah melakukan penertiban secara bertahap terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang bukan Calon Wali Kota Bekasi,” katanya, Rabu (11/9/2024).

Ia menjelaskan selama 14 hari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi sudah menertibkan kurang lebih sebanyak 15 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di 12 Kecamatan.

“Target kita pekan ini sudah selesai semua. Kalau masih ada yg tersisa, berarti belum tersisir oleh pasukan. Dan untuk APK yang sudah ditertibkan kami menunggu arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi terkait pemusnahan nya,” ujarnya.

Selain itu, Karto pun mengimbau kepada para Calon Wali Kota Bekasi hendaknya melakukan pemasangan APK harus sesuai aturan yang berlaku dan tidak membahayakan masyarakat khususnya para pengguna jalan.

“Kepada para calon Wali Kota Bekasi 2024-2029 untuk menginformasikan kepada masing-masing tim sukses agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jangan ditempat yang memang tidak diperbolehkan untuk dilakukan pemasangan,” tandasnya. (ist/bp)