Industri Dukung Aturan IMEI, Konsumen Diminta Beli Ponsel Resmi

oleh -795 Dilihat
oleh
Pusat Perbelanjaan Ponsel. (ist)

JAKARTA, BEKASIPEDIA – Pemerintah awal pekan ini resmi memberlakukan kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi, termasuk ponsel pintar, yang disambut baik oleh industri.

Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen. Hal tersebut juga disepakati para produsen dan distributor ponsel Indonesia untuk mengajak konsumen membeli ponsel di gerai resmi dan menghindari pembelian di pasar ilegal (black market).

Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Kebijakan pengendalian IMEI diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Dalam pernyataan bersama, pemerintah mengatakan, “Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.”

Senior Brand Director Vivo Indonesia, Edy Kusuma, melihat kebijakan tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan hak konsumen.

“Kami sangat mendukung implementasi regulasi pemblokiran IMEI unit ilegal yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Edy seperti dilansir dari Antaranews, Minggu (20/9/2020).

Edy juga menganjurkan konsumen untuk melakukan pembelian melalui toko-toko resmi perusahaan, atau melalui kanal resmi di situs penjualan atau e-commerce.

“Untuk menjamin autentikasi produk, serta kualitas produk yang sesuai dengan standar produksi Vivo,” dia melanjutkan.