Dugaan Penipuan Transaksi Minyak Goreng Berujung Laporan Polisi, Warga Depok Mengaku Rugi Ratusan Juta Rupiah

oleh -
oleh
Dita Oktaviani, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan minyak goreng murah ke Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya. (ist)

BEKASIPEDIA.com | DEPOK – Harapan Dita Oktaviani untuk menjalankan bisnis distribusi minyak goreng justru berujung pada proses hukum. Warga Kota Depok itu resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya setelah mengaku mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah akibat transaksi pembelian minyak goreng yang tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/55/II/2026/Polsek Cimanggis/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan pelapor, persoalan bermula pada akhir Desember 2025 ketika ia melakukan pemesanan minyak goreng merek Sunco dan Minyak Kita kepada seorang perempuan berinisial RAS.

Pemesanan dilakukan pada 24 dan 30 Desember 2025 dengan total 2.955 karton senilai sekitar Rp530,8 juta.

Menurut Dita, seluruh pesanan dijanjikan akan dikirim pada 5 Januari 2026. Namun, hingga waktu yang telah disepakati, pengiriman barang disebut tidak kunjung terealisasi.

Dalam beberapa hari berikutnya, tepatnya pada 7, 8, 9, 14, dan 15 Januari 2026, Dita mengaku hanya menerima sebagian pesanan, yakni sekitar 1.250 karton Minyak Kita dan 200 karton Sunco dengan nilai kurang lebih Rp258 juta.

Sementara itu, sisa pesanan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp272,7 juta disebut belum pernah diterima. Dita mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada RAS mengenai kelanjutan pengiriman barang tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, berbagai upaya komunikasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Pihak yang dilaporkan disebut tidak lagi memberikan respons dan sulit dihubungi.

Merasa mengalami kerugian yang cukup besar, Dita akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Saya berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga perkara ini menjadi terang. Saya juga berharap kerugian yang saya alami dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak yang bersangkutan apabila nantinya terbukti bersalah,” ujar Dita.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih memerlukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang ada.

Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan berinisial RAS belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak terlapor maupun kepolisian pada perkembangan berikutnya, redaksi akan memperbarui informasi tersebut secara berimbang. (pede)