CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dan pelapor dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat terkait terbitnya Akte Jual Beli (AJB) Nomor 1368 tahun 2011 seluas 7.290 M2 atas nama Hj. Melly Siti Fatimah yang melibatkan Herman Sujito (mantan camat Tarumajaya), H.Agus Sopyan (mantan Sekdes) dan H. Barip (Kaur Pemerintahan) yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (3/6/2020) kemarin.
Sebelumnya pada sidang terdahulu, Jaksa Penuntut Umum gagal menghadirkan saksi dan pelapor sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut.
Diketahui sebelumnya, perkara jual beli tanah antara HM Dagul dan Hj Melly Siti Fatimah dengan pelapor Lilis Suryani sempat viral di beberapa media TV dan online karena terbitnya AJB atas nama Melly Siti Fatimah dikaitkan dengan ditemukannya 163 AJB dari kantor Kecamatan Tarumajaya yang diduga palsu dan kemudian oleh Polda Metro Jaya kasus tersebut dirilis sebagai keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus mafia tanah di Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Bergulirnya waktu, kasus temuan 163 AJB yang diduga palsu menguap dan tidak berhasil dibuktikan oleh penyidik karena tidak adanya pelaporan dari masyarakat yang merasa kehilangan hak atas tanahnya di Desa Segara Makmur. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Penasehat Hukum, H Agus Sopyan yang menyatakan bahwa AJB yang disangkakan palsu itu adalah milik dari delapan desa yang ada di Kecamatan Tarumajaya.
Namun sayangnya dalam agenda persidangan dengan materi pemeriksaan saksi, pelapor Lilis Suryani gagal menunjukan sikap reaktif dalam memberikan keterangan tentang dokumen kepemilikan dan dasar pelaporannya ke pihak kepolisian baik kepada jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum dari pihak terdakwa.
Hal tersebut memancing emosi dari Tim Kuasa Hukum Ahmad Zen Das ‘Associates’ Jakarta, melalui Penasehat Hukumnya Masri Harahap SH menilai pelapor Lilis Suryani kurang respon terhadap beberapa pertanyaan yang diajukan karena banyak lupa, tidak tahu dan tidak ingat.
“Jadi keterangan saudara yang mengatakan bahwa AJB atas nama Hj Melly tersebut tidak benar karena tidak tercatat di buku agenda kecamatan , kemudian dikatakan bahwa saudara Herman Sujito tidak lagi menjabat sebagai camat, dan saudara juga memberi keterangan bahwa saudara Dagul bukan sebagai ahli waris dari saudara Raci, hal itu saudara ketahui sendiri, melihat sendiri atau berita tersebut hanya informasi dari orang lain ?” Tanya Masri Harahap menatap kebingungan saksi pelapor yang terdiam tanpa sepatah kata.
“Atau polisi yang memberikan informasi itu ya? Apakah begitu?” Tanya nya lagi menatap saksi pelapor yang terlihat ragu dalam memberi keterangan.”
“Jangan-jangan saudara mengarang, jangan bercerita bohong di sini, kami cuma bertanya iya atau tidak?,“ ujar Masri disertai gelengan kepala tersenyum memandang wajah pelapor.
Atas sikap saksi pelapor yang monoton, pelupa dan banyak mengatakan tidak tahu membuat jalannya sidang menjadi terganggu atas cemohan pengunjung yang tidak dapat menahan tawanya sehingga mendapat teguran dari Ketua Hakim.
Kepada Pelapor Lilis Suryani, Ketua Hakim kemudian mengingatkan agar menjawab pertanyaan penasehat hukum .
Selanjutnya, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada tanggal (10/6/2020) mendatang dengan pokok perkara pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Diantaranya terlihat Camat Tarumajaya Dwy Sigit Andrian.
Di tempat yang sama, H. Agus Sopyan merasa puas dengan jalannya persidangan yang dihadiri pelapor dan saksi-saksi. “Banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta, terlebih pelapor yang seharusnya bisa menerangkan bukti kepemilikan dan dasar pelaporannya kepihak berwajib justru banyak dijawab lupa, tidak ingat dan tidak tau, anehkan,? Semoga saja nanti dalam persidangan selanjutnya penasehat hukum kami dapat mengungkap kebenarannya lewat saksi yang diajukan penuntut umum,“ kata Agus Sopyan saat dikonfirmasi BEKASIPEDIA.com. (tahar)