CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB parsial. Kebijakan tersebut diterapkan setelah PSBB secara umum berakhir pada Kamis (4/6/2020) kemarin.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, kebijakan PSBB parsial berdasarkan hasil rapat evaluasi PSBB bersama Forkopimda dan unsur terkait lainnya.
“PSBB kita telah berakhir. Tapi kita akan menerapkan PSBB parsial. Karena kita (Kabupaten Bekasi) masih dalam zona kuning,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada Jumat (5/6/2020).
PSBB parsial di Kabupaten Bekasi akan diterapkan di beberapa zona yang sudah diklasifikasikan. Seperti zona industri, zona ekonomi, zona moda transportasi dan kegiatan masyarakat serta pemukiman.
“Untuk industri manufaktur dibuka tapi tetap mematuhi protokol kesehatan. Kalau industri pariwisata, apa saja yang bisa buka full. Misalkan perhotelan dan restoran. Untuk tempat rekreasi akan kita batasi, khususnya untuk yang pengunjungnya banyak,” ungkapnya.
Untuk penerapan PSBB parsial, lanjut Eka, Pemkab Bekasi menyiapkan Peraturan Bupati. Isinya secara umum mengatur tentang zonasi PSBB parsial. Termasuk kegiatan masyarakat.
“Kegiatan masyarakat itu seperti keagamaan dan sosial. Misalnya untuk Salat Jumat sudah diperbolehkan. Tapi tetap harus jaga jarak, dan protokol kesehatan harus dilakukan,” ujarnya.
Sedangkan untuk pos pantau atau checkpoint di beberapa titik lokasi perbatasan wilayah, kata Eka, tidak akan dibubarkan. Sebaliknya, pihaknya akan menambah pos pantau di sejumlah lokasi yang biasanya ramai dikunjungi.
“Checkpoint akan kita tambah. Misalkan di tempat keramaian seperti pasar dan stasiun. Dalam menghadapi new normal ini kita tidak perlu euforia. Makanya kita lakukan secara bertahap. Intinya setelah tanggal 4 Juni 2020 ini kita menuju adaptasi kebiasaan baru,” tandasnya. (tahar)