JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan realisasi insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien virus Corona (COVID-19) telah dicairkan sebesar Rp10,45 miliar.
“Sebanyak 1.205 tenaga kerja kesehatan yang di pusat sudah mendapatkan pencairan sebesar Rp10,450 miliar,” kata Sri Mulyani seperti dilansir dari antaranews.com pada Jumat (5/6/2020).
Pencairan itu, kata Sri Mulyani, baru diberikan kepada tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, dan Pulau Galang, Kepulauan Riau.
Dia menekankan Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran insentif bagi tenaga medis tersebut. Sedangkan, untuk eksekusi atau pencairan insentif itu, kata dia, berada di ranah Kementerian Kesehatan. “Ini kan alokasi sudah, jadi setiap itu, eksekusi ada di Kementerian Kesehatan untuk tenaga kerja kesehatan yang pusat,” ujarnya.
Menkeu menambahkan saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang memverifikasi insentif bagi tenaga kesehatan di 19 rumah sakit di wilayah pusat. Nilai insentif untuk tenaga medis di 19 rumah sakit itu sekitar Rp4,11 miliar.
Sedangkan untuk di daerah, kata dia, Kemenkes sedang memverifikasi insentif tenaga medis yang tersebar di 110 rumah sakit dan sejumlah unit pelaksana teknis.
“Kami akan terus mendorong dan mendukung agar bisa dipercepat dan untuk bisa diselesaikan permbayarannya. Tentu dalam hal ini karena nanti yang bertanggung jawab atas kas keluarnya adalah Kemenkes,” kata Menkeu.
Secara keseluruhan, Sri Mulyani menuturkan total insentif yang disiapkan untuk tenaga medis di wilayah pusat sebesar Rp1,9 triliun dan daerah sebesar Rp3,7 triliun.
“Daerah sudah kami alokasikan Rp3,7 triliun. Kami masih menunggu rincian berapa masing-masing daerah, jumlah tenaga kerjanya berapa dan alokasinya berapa. Kami berikan gelondongan untuk daerah. Kementerian Kesehatan kerja sama dengan pemerintah daerah akan melakukan verifikasi,” tandas Menkeu. (rus)