BEKASIPEDIA.com, BEKASI TIMUR – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) resmi menutup masa pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024 pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni menjelaskan, 849 bacaleg berasal dari 17 partai peserta Pemilu 2024 di luar Partai Garuda. Hal ini lantaran Partai Garuda merupakan satu-satunya partai yang tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Bekasi hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
“Sebanyak 17 partai melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Setiap partai mendaftarkan 50 bacaleg ya, kecuali Partai Buruh bacaleg. Itu partai buruh hanya mendaftarkan 49 bacaleg. Jadi total ada 849 Bacaleg yang didaftarkan,” kata Nurul kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi dan pengecekan pada setiap data bacaleg yang masuk itu. Rencananya, masa verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 23 Juni 2023. “Iya, sebanyak 849 data yang harus dilakukan verifikasi,” ujarnya.
Verifikasi meliputi seluruh berkas yang dikumpulkan oleh bacaleg. Nurul menegaskan, seluruh berkas ini harus sesuai dengan ketentuan yang sebagaimana ditetapkan oleh KPU.
“Di situ ada KTP, ijazah, keterangan dari pengadilan, dan sebagainya semua pernyataan ada di situ itu. Kami periksa satu-satu. Apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” tuturnya.
Jika ditemukan berkas yang kurang lengkap, sambungnya, pihak yang bersangkutan langsung diinformasikan untuk memperbaiki berkasnya.
Proses selanjutnya KPU akan menetapkan daftar calon sementara (DCS) hingga akhirnya menjadi daftar calon tetap (DCT).
Dia pun mengimbau selama belum ditetapkan DCT, bacaleg tidak melakukan kampanye baik di sosial media maupun di tempat lain. “Nanti itu ranahnya Bawaslu,” ungkapnya mengakhiri obrolan dengan awak media di Kantor KPU Bekasi. (pede)