Sebanyak 4 Pasar Tradisional di Bekasi Akan Direvitalisasi

oleh -1477 Dilihat
oleh
Pasar Tradisional Family Mart, Harapan Indah Medan Satria (Foto David Pasaribu)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi berecana akan revitalisasi empat pasar tradisional yang tersebar di kota Bekasi, karena kondisinya sudah tidak layak. Empat pasar tradisonal yang akan dibongkar itu terletak di Jatiasih, Bantargebang, Kranji, dan Family Mart, karena usia nya sudah diatas 25 tahun.
Pemerintah dalam hal ini akan melibatkan pihak swasta, sehingga  tidak akan mengeluarkan biaya.

“Pemerintah tidak akan mengeluarkan biaya sama sekali dalam merevitalisasi ke-4 pasr ini. Kami sudah menggandeng pihak ketiga dengan menggunakan skema perjanjian kerja sama pengelolaan tetapi pelaksanaan revitalisasi masih menunggu persetujuan dari DPRD,” Imbuh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Makbullah.

Investor, sambungnya akan menanamkan investasinya untuk mengelola pasar tersebut hingga ratusan miliar rupiah. Di antaranya Pasar Kranji Baru Rp 144 miliar, Pasar Jatiasih Rp 44 miliar, Pasar Bantargebang Rp 42 miliar, dan Pasar Family Rp 17 miliar. Dimana dalam waktu tertentu, pasar itu akan dikelola oleh investor.

Mengenai berapa lamanya swasta yang akan kelola pasar tersebut masih menunggu penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), tetapi umumnya sekitar 20 tahun.

Masih kata Makbullah, setelah batas waktu perjanjian kerja sama (PKS) telah selesai, maka bangunan fisik diserahkan kepada pemerintah.

Saat disinggung untuk penentuan harga per-lapak (kios) untuk pedagang setelah dikelola swasta, Makbullah menuturkan, pihaknya disini hanya berperan sebagai fasilitator. Hal itu dikarenakan pengelola swasta dan pedaganglah nantinya yang akan saling tawar menawar untuk menentukan harganya.

Diketahui sebelumnya menurut laman resmi Kementerian Perdagangan RI bahwa Lokasi pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat diprioritaskan atau diutamakan untuk pasar yang telah berumur lebih dari 25 tahun, pasar yang mengalami bencana kebakaran, pasca bencana alam, dan konflik sosial, daerah tertinggal, perbatasan, atau daerah yang minim sarana perdagangannya, serta daerah yang memiliki potensi perdagangan besar. (*)