Polisi Evakuasi Pelaku Pencabulan dari Pondok Pesantren Al-Qonaah di Kabupaten Bekasi

oleh -278 Dilihat
oleh

CIKARANG UTARA, BEKASIPEDIA.com – Polisi mengevakuasi seorang pimpinan S (52) dan seorang guru, MH (29) dari Pondok Pesantren Al-Qonaah di Kabupaten Bekasi, Jumat malam (27/9/2024) karena diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu santriwati.

“Kami evakuasi karena massa berjumlah sekitar 300 orang menuntut pertanggungjawaban,” kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Oleh karena itu, kata Sutrisno, pihaknya telah mengerahkan 20 personel untuk melakukan pengamanan terhadap massa yang mendatangi pondok pesantren.

Untuk Pengiriman Press Release, Undangan Peliputan, Kerjasama Publikasi dan Iklan bisa hubungi: WhatsApp Only: 0815-1086-8686.

“Petugas juga telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, seperti Kepala Desa Karangmukti, Sumardi dan Kepala Desa Karangsatu, Sarim, yang turut hadir untuk menenangkan massa, ” katanya.

Namun, kerumunan terus membesar, hingga pukul 19.00 WIB dirinya tiba di lokasi, diikuti oleh Kasat Samapta AKBP J. Sihombing dan Kasat Intel Kompol Victor Berliyantho, yang memberi himbauan kepada warga agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Setelah negosiasi panjang, pada pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengevakuasi terduga pelaku S dan MH dari lokasi.

“Keduanya langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi dengan pengawalan ketat oleh Unit Reskrim dan Tim Samapta Presisi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik dugaan pencabulan tersebut,” ucap Sutrisno.

Wakil Direktur Intelijen dan keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya AKBP Ardiansyah, yang tiba di lokasi pada pukul 21.50 WIB, juga memberikan instruksi agar keamanan di sekitar pondok pesantren diperketat guna menghindari potensi perusakan atau penjarahan.