PWI Pusat Tempuh Jalur Hukum, Jaga Marwah Wartawan dari Dugaan Pelecehan Profesi yang Dilakukan Hotman Paris Hutapea

oleh -
oleh
Komitmen menjaga kehormatan profesi jurnalistik kembali ditegaskan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. (ist)

BEKASIPEDIA.com | JAKARTA – Komitmen menjaga kehormatan profesi jurnalistik kembali ditegaskan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Langkah hukum tersebut menjadi sikap tegas PWI Pusat dalam memperjuangkan martabat insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Laporan disampaikan pada Senin malam (20/7/2026) oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, dengan didampingi jajaran pengurus PWI Pusat.

Dalam pelaporan tersebut, hadir pula jajaran pengurus PWI Pusat, di antaranya Edison Siahaan dari bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan, Jimmy Endey selaku Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Kadirah selaku Wakil Sekretaris Jenderal, serta Sumber Rajasa Ginting sebagai Bendahara Umum PWI Pusat.

Turut mendampingi proses pelaporan, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah wartawan yang biasa melakukan peliputan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

Dalam laporan awal, PWI Pusat mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.

Berawal dari Pernyataan yang Dinilai Merendahkan
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Saat itu, Hotman Paris usai mendampingi kliennya memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.
Namun, beberapa pernyataan yang disampaikan dinilai oleh PWI Pusat bernada merendahkan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Pernyataan seperti, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “Kamu punya otak gak?” menjadi sorotan karena dianggap tidak hanya menyerang pribadi wartawan tertentu, tetapi juga mencederai kehormatan profesi pers secara keseluruhan.

PWI Pusat menilai, wartawan merupakan profesi yang memiliki peran penting dalam demokrasi, yakni menyampaikan informasi kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat.

Menjaga Kebebasan Pers dan Perlindungan Wartawan
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga telah menyampaikan keprihatinannya atas pernyataan Hotman Paris tersebut.

Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan wartawan, memberikan klarifikasi, maupun menghentikan proses wawancara.

Namun, sikap tersebut harus tetap dilakukan dengan menghormati etika komunikasi dan tidak merendahkan profesi seseorang.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menghambat, mengintimidasi, atau merendahkan profesi wartawan perlu mendapatkan perhatian serius.

Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Langkah tersebut diharapkan menjadi penguatan terhadap perlindungan kebebasan pers sekaligus memberikan rasa aman bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh Indonesia. (rls/pede)