BEKASIPEDIA.com, MEDAN SATRIA – Polisi menggerebek industri rumahan yang memproduksi tembakau sintetis di wilayah Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/2/2023) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan polisi menangkap pria berinisial MR (23) yang berperan meracik sekaligus mengedarkan tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan sinte itu.
“Pelaku mengedarkannya melalui akun Instagram “Black Hanoman”,” kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (27/2/2023).
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 12,67 kilogram.
Hengki menambahkan polisi saat ini tengah memburu pemilik akun Rajawalicorp di Instagram yang juga berperan mengedarkan tembakau sintetis hasil racikan MR.
Adapun pelaku memberikan tembakau sintetis dengan cara bertemu dengan para pembelinya. “Pelaku belajar meracik dan sebagainya dari Google,” ujar pamen Polri yang mendapat promosi sebagai Direktur Narkoba Polda Metro Jaya itu.
MR yang merupakan Sarjana Akuntansi itu dijerat Pasal 113 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Lebih Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (dika)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=J5n16UevK64[/embedyt]