BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam dugaan tindakan pengusiran terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik ketika hendak meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, Selasa (6/10/2026).
PWI Bekasi Raya menyatakan tindakan yang berupa dugaan pengusiran, intimidasi, penghinaan, maupun tindakan lain yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan apabila benar terjadi.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., mengatakan wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan tersebut disampaikan PWI Bekasi Raya menyusul informasi yang diterima terkait sejumlah wartawan yang mendatangi Kepala DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi mengenai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam proses konfirmasi tersebut, diduga terjadi tindakan meminta wartawan meninggalkan lokasi yang disertai perkataan yang dinilai tidak patut dalam hubungan antara pejabat publik dengan insan pers.
PWI Bekasi Raya menilai pejabat publik memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan atau memberikan penjelasan sesuai kewenangannya. Namun, sikap tersebut semestinya disampaikan secara profesional, proporsional, dan beretika.
“Konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik. Wartawan memiliki kewajiban memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan sehingga pemberitaan dapat disusun secara akurat dan berimbang,” demikian sikap PWI Bekasi Raya.
PWI juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar menghormati kemerdekaan pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
PWI Bekasi Raya turut menyoroti ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur konsekuensi hukum terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.
Meski demikian, PWI menegaskan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
“PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi dan evaluasi secara objektif terhadap persoalan tersebut. Hubungan antara pemerintah dan pers harus dibangun berdasarkan profesionalisme, etika, keterbukaan, serta saling menghormati,” tegasnya.
PWI Bekasi Raya juga mengimbau wartawan tetap menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan diminta melakukan konfirmasi secara proporsional dan menghindari tindakan provokatif dalam menjalankan tugas.
Menurut PWI Bekasi Raya, kritik, pertanyaan, maupun permintaan konfirmasi dari wartawan tidak semestinya dipandang sebagai ancaman bagi pejabat publik.
Sebaliknya, proses konfirmasi merupakan bagian penting dalam mekanisme jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang jelas, akurat, dan berimbang.
Karena itu, apabila benar terdapat perkataan atau tindakan yang merendahkan wartawan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik, PWI Bekasi Raya menilai tindakan tersebut tidak patut dan tidak mencerminkan hubungan yang sehat antara pejabat publik dengan insan pers.
PWI Bekasi Raya menyatakan akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian yang tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, etika, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin, S.H., dan Sekretaris Michael L. Lengkong, di Bekasi, 6 Oktober 2026. (rls/pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.






