Modus yang dilakukan M, kata Penny, menjual secara daring lewat salah satu e-commerce besar dan melalui jasa pengiriman.
Per harinya pelaku bisa meraup hasil penjualan mencapai Rp 1,5 miliar. “Penjualan obat ilegal tersebut per hari Rp 3 juta, sampai Rp 1,5 miliar. Bisa diketahui dari 97 buku tabungan, kuitansi bukti transaksi yang ditemukan penyidik,” katanya.
Tersangka M, kata Penny, merupakan salah satu dari anggota jaringan pengedar obat kuat ilegal secara daring.
Peredaran ini, beroperasi tiga hingga empat tahun lamanya. “Contohnya obat disfungsi ereksi ini termasuk kelompok obat ilegal terbesar di dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sering disalahgunakan sebagai obat kuat. Penggunaan obat disfungsi ereksi tanpa pengawasan tenaga kesehatan memiliki risiko gangguan jantung, fungsi hati, ginjal, dan pendarahan,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka M ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan lakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar.
Hal tersebut melanggar undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197 serta undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat (1). “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun bui atau denda Rp 1,5 miliar,” katanya. (*)