BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Telah terjadi kasus persekusi siswi SMK di Bekasi Timur. Diketahui korban berinisial G (16 tahun). Menurut pernyataan, G dipersekusi oleh 3 orang kakak kelasnya karena masalah percintaan.
Pelaku diketahui berjumlah 3 orang. Yakni berinisial D (17 tahun), P (17 tahun), dan AY (16 tahun). Pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan para pelaku persekusi tersebut. Hal itu dilakukan lantaran mereka semua masih di bawah umur. Akhirnya ketiga pelaku persekusi tersebut dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.
Mediasi secara kekeluargaan pun terus dilakukan. Meski demikian, pihak kepolisian terus melakukan proses penyidikan. Ketiga pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Terkena Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak.
“Nggak ada yang ditahan. Tetapi kita pertimbangkan bahwasanya yang para tersangka ini sekolah gitu. Di bawah umur semua. Nah.. Itulah kita punya pertimbangan itu. Tapi penyidikan masih berjalan,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana saat dikonfirmasi Rabu (28/8/2019). (*)