BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pihak Polres Metro Bekasi Kota menyita ribuan butir obat keras hasil penggerebekan dari enam toko obat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Ribuan butir obat keras terdiri dari berbagai jenis Eximer, Tramadol dan Trihexphendyl.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, mengatakan ribuan butir obat keras yang disita merupakan hasil razia Satuan Reserse Narkoba selama periode 19-22 Agustus 2019.
Enam lokasi penggerebekan ada di sejumlah wilayah di Bekasi Selatan, Pondok Gede, Bekasi Timur, maupun Mustikajaya.
“Ini semua informasi dari masyakarat terkait aktivitas penjualan obat-obat keras tak berizin itu. Kedoknya sebagai toko obat dan kosmetik,” ujar Eka, di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (27/8/2019) kemarin.
Adapun rincian ribuan obat keras yang disita terdiri dari 8.220 butir jenis Eximer, 8.083 butir Tramadol, dan 694 butir Trihexphenidyl. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 12.974.500, lima unit ponsel dan satu unit sepeda motor. Dalam penggerebekan itu, Kepolisian juga menahan delapan orang tersangka baik seorang pemilik maupun pegawai.
Delapan tersangka diantaranya, Syahrullah (22), Irwani (24), Hibral Malasyi (27), Mulyadi (29), Muhamad Ridha (22), Rasyidin (26), Adlil Ikhwana (30) dan Ali Mahari (21).
“Kami juga memburu empat tersangka lain, baik dari pemilik, sales obat atau suplier lainnya,” jelasnya.
Eka menambahkan obat-obat itu biasa dijual atau dibeli oleh kalangan pelajar. Obat itu biasa digunakan untuk obat pengurang rasa ngeri atau obat penenang.
“Tapi semua itu harus ada izin resmi dan resep dari dokter. Kalau ini mereka jual bebas kepada siapapun. Itu bentuk pelanggarannnya,” paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal196 UU RI nomor 36 tahun 2009, Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 tahun 2009, Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman penjara 10 dan 15 tahun serta denda Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang nilai transaksinya pun mencapai Rp 17,4 miliar.
Peredaran obat-obatan ilegal dilakukan para pelaku secara daring atau online. Obatan-obatan ilegal ini ditemukan tiga titik di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Personel PPNS BPOM RI selain menggerebek dua gudang juga menggerebek satu kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan ilegal siap edar.
“Obat-obatan ilegal ini, nilai transaksinya capai Rp 17,4 Miliar. Pengungkapan ini, bekerja sama dengan Polri, serta Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo). Ini adalah operasi tangkap tangan (OTT),” kata Penny K Lukito, Kepala BPOM RI, baru-baru ini.
Saat penggerebekan di tiga lokasi tersebut, petugas menangkap pria berinisial M diduga pemilik obat-obatan ilegal. “Tersangka berinisial M diduga pemilik semua obat-obatan ilegal ini.
Ketiga tempat, dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan ilegal itu. Di tiga tempat itu, kami mengamankan 291 item (552.177 buah) obat ilegal.
“Obat-obatan ilegal yang ditemukan, rata-rata obat untuk disfungsi ereksi, antara lain Viagra, Cialis, Levitra, dan Max Man,” katanya.
Penny mengatakan, pihaknya menemukan suplemen pelangsing obat tradisional, stamina pria krim kosmetik ilegal, dan alat perangsang seks.
Obat-obatan ilegal yang ditemukan ada beberapa produk yang dipalsukan. “Pengungkapan ini berhasil setelah salah satu produsen obat kuat di Indonesia melaporkan ke kami,” katanya.
Untuk membawa obat-obatan ilegal ini harus memakai tiga truk. “Total obat ilegal temuan kami dapat diangkut dengan tiga truk muatan besar,” katanya.