Polisi Gadungan Peras Remaja yang Membeli Tramadol Hingga Rp 4 Juta

oleh -171 Dilihat
oleh
Barang bukti kasus berpura-pura menjadi polisi gadungan, di Bekasi Timur. (ist)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Aparat Polsek Bekasi Timur, Polres Metro Bekasi Kota, berhasil meringkus dua orang pemuda yang melakukan tindakan pemerasan dengan berpura-pura sebagai anggota polisi.

Kedua tersangka bernama Hendra Hutajulu (27) dan Andi Winarto (22), mereka beraksi memeras korban usai membeli obat tramadol di salah satu toko obat dan kosmetik. “Polsek Bekasi berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan mengaku anggota kepolisian, tersangka ditangkap pada Sabtu 21 November 2020 di kontrakan daerah Bekasi,” kata Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, Senin (30/11/2020).

Erna menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban bernama Yoda Akmar (19), membeli obat tramadol dan dipepet dua tersangka menggunaka sepeda motor. “Dipepet pelaku yang mengaku polisi, korban diperintah untuk berhenti dan turun dari kendaraannya,” kata Erna.

Dengan bermodalkan korek api berbentuk pistol, pelaku mengintimidasi korban dan bertanya apa yang baru saja dibeli di toko obat dan kosmetik.

“Korban yang ketakutan menjawab kalau yang dibeli obat tramadol, dari situ pelaku langsung menggeldah dan menyita HP (ponsel) milik korban,” terangnya.

Dari situ, pelaku mengajak korban ke Masjid Darul Hikmah depan Kantor Polsek Bekasi Timur, mereka meminta pelaku untuk memilih agar mau diselesaikan di kantor polisi atau damai. “Diancam kalau tidak mau diselesaikan di kantor polisi bisa dibantu damai dengan membayar Rp4 juta,” jelasnya.

Korban kemudian menelepon bosnya dan menceritakan permasalahan yang tengah menimpanya, tetapi bos korban menolak untuk mentransfer uang Rp 4 juta. “Bos korban mintanya ketemu langsung dan pelaku menolak, akhirnya dia bawa hp (ponsel) milik korban sebagai penyitaan untuk menyelesaikan masalah,” terangnya.

Usai kejadian itu, korban pergi dan tidak lama berubah pikiran untuk mencari pelaku di kantor Polsek Bekasi Timur.

“Korban datang niat mau mencari pelaku tapi tidak ada, akhirnya di sana dia menceritakan kejadian yang menimpanya,” terang Erna.

Usai menerima laporan, Tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua orang tersangka.

Dari keterangan tersangka, aksi pemerasan dengan berpura-pura sebagai polisi sebanyak dua kali di hari yang sama pada 19 November 2020. “Jadi modusnya sama dia menunggu dekat toko kosmetik yang menjual tramadol lalu mendengar ada yang beli dia langsung memepet dan melakukan pemerasan,” terangnya.

Untuk diketahui, tramadol adalah jenis obat keras yang peredarannya kerap disalahgunakan, obat tersebut biasanya digunakan untuk penhilang rasa nyeri. “Barang bukti kita amankan pistol korek, borgol, tas selempang warna hitam, HP milik korban dan sebuah lencana polisi,” terangnya. (rus/trb)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=yBGr6CmsAM4[/embedyt]