BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Pengusutan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024 terus menjadi perhatian publik.
Setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut dan memeriksa sejumlah pihak dari PT Migas Kota Bekasi serta lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, desakan agar proses hukum ditelusuri secara menyeluruh kembali mengemuka.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bekasi meminta Kejaksaan Agung RI tidak hanya menelusuri pihak yang berada di level teknis dan operasional, tetapi juga mendalami seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan terkait KSO tersebut.
Ketua PC PMII Kota Bekasi, Rizky Yusa, secara khusus mendorong Kejagung untuk memeriksa Wali Kota Bekasi apabila ditemukan fakta, dokumen, kewenangan, maupun alat bukti yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
Menurut Rizky, pemeriksaan terhadap seorang pejabat dalam proses penyidikan tidak dapat dimaknai sebagai vonis. Pemeriksaan diperlukan untuk menguji fakta dan mengetahui sejauh mana keterkaitan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“PC PMII Kota Bekasi meminta pemeriksaan tidak berhenti pada level teknis. Kami juga mendorong agar Kejagung bersikap independen dan berani mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan mendalam kepada Wali Kota Bekasi beserta seluruh pejabat atau ASN yang berdasarkan kewenangan, dokumen, dan alat bukti memiliki keterkaitan dengan proses KSO harus diperiksa secara objektif,” tegas Rizky, Sabtu (3/10/2026).
Ia menilai proses pengusutan perlu melihat secara utuh rangkaian pengambilan keputusan, mulai dari pihak yang membuat, menyetujui, mengawasi hingga pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap keputusan tersebut.
“Kami mendesak Kejagung jangan hanya memeriksa siapa yang menjalankan keputusan, tetapi telusuri siapa yang membuat, menyetujui, mengawasi, dan bertanggung jawab atas keputusan tersebut,” tambahnya.
PMII: Pemeriksaan Bukan Vonis
Desakan tersebut disampaikan di tengah proses penyidikan yang masih berjalan. Kejagung sebelumnya menyebut telah menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan, termasuk dokumen perjanjian dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam pemeriksaan saksi, penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi, dua anggota direksi lainnya, serta seorang pihak dari lingkungan Pemkot Bekasi. Kejagung menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Rizky mengatakan, apabila dari proses penyidikan ditemukan relevansi dengan kewenangan Wali Kota Bekasi, maka pihaknya meminta Kejagung tidak ragu meminta keterangan.
Bagi PMII, pemeriksaan harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pencarian fakta dan bukan sebagai bentuk penghakiman terhadap seseorang.
“Pemeriksaan bukanlah vonis, melainkan untuk menguji fakta secara objektif,” ujarnya.
Ia sekaligus mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan transparan, profesional dan independen, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tidak boleh ada pejabat yang berada di luar jangkauan hukum hanya karena memiliki jabatan. Tetapi kami juga menegaskan, setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan alat bukti dan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Jabatan Bukan Tameng
Kasus dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024 kini menjadi perhatian karena penyidik Kejagung memperkirakan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Kejagung juga menyebut terdapat dugaan pelanggaran dalam mekanisme perizinan dan tata kelola kerja sama tersebut.
Di sisi lain, PT Pertamina EP menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
PC PMII Kota Bekasi menegaskan tidak ingin proses hukum berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak tertentu saja. Mereka meminta seluruh fakta yang berkaitan dengan tata kelola KSO dibuka dan diuji berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik.
“Bagi kami, sederhana: kalau bersih, buktikan dengan proses hukum. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jabatan bukan tameng dan kekuasaan bukan alasan untuk menghindari pemeriksaan,” tegas Rizky.
PC PMII Kota Bekasi menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Mereka berharap proses penegakan hukum dapat memberikan kejelasan sekaligus pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat Kota Bekasi.
“Bagi kami, kepentingan publik harus menjadi perhatian utama. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat Kota Bekasi,” pungkas Rizky. (pede/ist)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.






