Imigrasi Bekasi Gagalkan 137 Permohonan Paspor Terindikasi Nonprosedural

oleh -
oleh
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono. (ist)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencegah 137 permohonan paspor yang terindikasi nonprosedural sepanjang 2026.

Pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan pencegahan TPPO dan TPPM dilakukan secara preventif dalam proses permohonan layanan paspor.

“Selama 2026 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah melakukan pencegahan permohonan paspor Indikasi nonprosedural sebanyak 137,” kata Anggi seperti dilansir pada Sabtu (3/10/2026).

Anggi menjelaskan, terdapat sejumlah modus yang perlu diwaspadai masyarakat jika mendapat tawaran bekerja ke luar negeri. Seperti kerja di luar negeri dengan gaji tinggi namun tanpa proses penempatan resmi.

Selain itu, modus lainnya berupa tawaran ke luar negeri dari teman atau saudara yang sudah bekerja di luar negeri tanpa melalui atau melapor ke dinas tenaga kerja.

“Tawaran keluar negeri dari teman atau saudara yg sudah bekerja diluar negeri tanpa melalui (melapor) ke dinas tenaga kerja,” jelas Anggi.

Anggi juga menyebut calon PMI dapat dijanjikan pekerjaan tertentu, tetapi ketika sudah tiba di luar negeri, pekerjaan yang diterima berbeda.

“Korban dijanjikan pekerjaan tertentu tetapi setelah tiba di luar negeri, jenis atau lokasi pekerjaannya berbeda,” ungkapnya.

Untuk melakukan pencegahan TPPO dan TPPM, lanjut Anggi, Kantor Imigrasi Bekasi menggandeng sembilan desa dan kelurahan melalui program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi.

Sembilan wilayah tersebut yakni Kelurahan Teluk Pucung, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mangunjaya, Mustikajaya, serta Desa Mekarmukti, Sindangjaya, dan Wanasari yang ada di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Anggi mengatakan pemilihan sembilan wilayah tersebut dilakukan menggunakan pendekatan berbasis risiko. Menurutnya, salah satu pertimbangannya adalah tingginya atau adanya mobilitas masyarakat yang bekerja ke luar negeri. “Jadi 9 desa itu banyak masyarakat yang bekerja ke luar negeri,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pertimbangan potensi keberangkatan PMI atau calon PMI secara nonprosedural serta kebutuhan peningkatan edukasi masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri.

Setelah penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), Imigrasi Bekasi akan melakukan sosialisasi dan edukasi di sembilan desa dan kelurahan tersebut pada Triwulan IV 2026.

Anggi mengatakan kegiatan tersebut akan dilakukan oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat akan mendapatkan penyuluhan mengenai sejumlah hal yang berkaitan dengan pencegahan keberangkatan nonprosedural.

“PIMPASA memberikan penyuluhan mengenai paspor dan prosedur keimigrasian, prosedur bekerja ke luar negeri, ciri-ciri perekrutan ilegal, risiko TPPO atau TPPM,” tutup Anggi. (pede)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.