BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan insentif kepada seluruh petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan.
Insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kinerja serta kegigihan petugas selama bertugas di garis terdepan untuk memakamkan jenazah korban covid 19.
Puluhan penggali kubur itu akan diberikan insentif sebesar Rp 2,5 juta per orang selama tiga bulan, yakni Oktober, November dan Desember 2020.
Sehingga, total insentif yang diterima masing-masing petugas sebanyak Rp 7,5 juta.
Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD), Yayan Sopian mengatakan, pemberian insentif tersebut merujuk beratnya tugas serta risiko para petugas pemulasaraan jenazah covid-19 tersebut.
“Mereka akan dibayar untuk Oktober, November dan Desember, dan akan diberikan tiga bulan kedepan,” lanjutnya.
Terkait pemberian insentif tersebut, Yayan berharap bantuan yang diterima dapat menambah semangat para petugas dalam menunaikan tugas.
Sementara itu, jumlah pasien positif covid-19 yang dimakamkan di TPU Pedurenan terus bertambah.
Tercatat ada sebanyak 371 jenazah yang dimakamkan sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 hingga Selasa (22/9/2020).
Jenazah tersebut antara lain, pasien positif Covid-19 sebanyak 117 orang dan pasien penyakit lainnya sebanyak 254 orang. (rus)