BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Persoalan pamer jersey nomor 2 oles sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat Bantargebang, Cecep Miftah Farid termasuk yang dipanggil oleh Bawaslu Kota Bekasi.
Usai dimintai keterangan, Cecep Miftah Farid menyangkal adanya keterlibatan dari panitia, namun kaos sepakbola tersebut dibagikan oleh koordinator camat kepada camat se-Kota Bekasi, Rabu (10/1/2024).
“Tidak ada pengarahan dari panitia. Namun kalau soal pembagian jersey itu dilakukan oleh koordinator camat kepada para camat se-Kota Bekasi. Kalau ingin tahu siapa koordinator nya tanyakan ke pihak Bawaslu,” katanya saat ditanya oleh sejumlah awak media.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menjelaskan, itu merupakan hak dari terlapor untuk memberikan klarifikasi namun pihaknya tidak berwenang dalam memberikan penjelasan kepada wartawan.
“Itu tidak masalah ya menurut kami. Prinsip kami, kami tidak berwenang untuk mengomentari atau memberikan statement terkait laporan klarifikasi. Karena memang kan itu hak dari terlapor untuk memberikan klarifikasi,” ucapnya.
Selain itu, Vidya pun menjelaskan, jika terbukti ada keterlibatan koordinator camat dalam pemberian kaos jersey nomor punggung 2, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk memanggil yang bersangkutan.
“Kalaupun benar ada keterlibatan koordinator camat dalam memberikan jersey, tentu kami akan melihat hasil dari seluruh terlapor terlebih dahulu, nanti kalau terlapor sudah dipanggil semua, tentu akan kita lakukan mekanisme pleno kembali,” tutupnya. (ist/plp)