Perampok yang Cabuli Korban di Bekasi Ditangkap Polisi

oleh -476 Dilihat
oleh
Ilustrasi

CIKARANG, BEKASIPEDIA.com – Polisi menangkap pelaku perampokan yang mencabuli korbannya di Perumahan Graha Sukadami, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka DH (42) ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi Timur.

”Setelah mendapatkan informasi ciri-cirinya, Kemudian kami langsung melakukan pencaharian dan keberadaan tersangka. DH berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi Timur. Tersangka ini sudah mengakui perbuatan bejat yang telah dilakukannya terhadap korban dan pernah menyewakan mobilnya terhadap korban,” kata Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri.

Pelaku (DH) sendiri adalah warga Perumahan Permata Serang Baru, Blok K3 No 6 RT 10/11 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru ini merasa sudah paham situasi rumah korban.

DH melakukan perampokan sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut pengakuannya saat ia datang pagar serta pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci sehingga pelaku leluasa masuk ke dalam rumah.

Naas, korban memergoki keberadaan nya dari depan pintu kamar. Pelaku langsung menghampiri korban dan mengancam korban dengan sebilah pisau agar korban tidak bersuara.

Setelah membekap mulut korban lalu menariknya ke dalam kamar hingga korban jatuh terduduk di kasur.

Selain merampok, DH juga mencabuli korbannya dalam keadaan terikat dan mulut ditutup dengan lakban.
Dari rumah korban, pelaku mencuri handphone, sejumlah perhiasan emas yang dipakai korban dan yang disimpan di dalam lemari oleh mertua korban.

Beberapa saat kemudian suami dan mertua korban datang dan mendengar ada suara rintihan dari dalam kamar dan tekejut melihat korban dalam keadaan tangan terikat selendang dan mulut dilakban. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada suami dan mertuanya itu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pindana pencurian dengan kekerasan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan pasal 289 KUHP.(*)