Pemkot Bekasi Larang Truk Tanah Lintas Jalan Pukul 05.00-22.00 WIB

oleh -390 Dilihat
oleh
Petugas Dishub Kota Bekasi merazia sejumlah truck tanah yang melintas di jam larangan Walikota Bekasi. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemkot Bekasi melarang truk tanah beroperasi pada jam-jam tertentu. Larangan tersebut dibuat dalam rangka mengurangi kemacetan serta perawatan kondisi jalan di Kota Bekasi.

Aturan tersebut termuat dalam Instruksi Wali Kota Bekasi bernomor 620/354/Huk tanggal 27 Januari 2015. Untuk menguatkan penindakan, Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga memasang sejumlah rambu-rambu di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, dan di Jalan Pejuang, Pondok Ungu.

“Selain Instruksi Wali Kota, kita pasangkan rambu supaya kepolisian juga ikut bisa berpartisipasi dalam menjaga fisik konstruksi jalan, keselamatan (pengendara). Betul sudah pasti (buat macet) karena dimensinya juga besar,” ujar Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Bambang Putra seperti dilansir Jumat (4/10/2019).

Bambang mengatakan pemasangan rambu di ruas jalan lainnya masih dalam tahap perencanaan. Meski begitu, peraturan larangan truk tanah melintas itu tetap diberlakukan di ruas jalan lainnya meski rambu belum terpasang.

“Ada yang melintas (Jalan) Ahmad Yani kita arahkan putar balik sampai dia masuk ke dalam tol kembali,” ujar Bambang. (*)