BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyatakan, pihaknya segera menuntaskan seluruh sisa pembayaran kompensasi pemisahan aset milik Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi senilai Rp100 miliar tahun 2024 ini.
Pembayaran akan diserahkan ke Pemkab Bekasi sebagai pemilik Perumda Tirta Bhagasasi, karena anggarannya sudah dialokasikan pada APBD 2024.
“Tahun 2023 lalu, kami sudah membayar sebesar Rp 55 miliar dan kekurangannya tinggal Rp100 miliar lagi,” katanya saat mengunjungi Kantor Pemkab Bekasi, Selasa (27/2/2024).
Dia menerangkan, pembayaran tahap kedua Rp 50 miliar bersumber dari APBD murni 2024 Pemkot Bekasi.
Sedangkan sisa Rp50 miliar lagi pembiayaan melalui perubahan APBD Kota Bekasi 2024.
Sebagaimana diketahui, kedua pimpinan Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi, tanggal 8 Desember 2022, telah menandatangani pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi yang selama ini merupakan milik kedua pemerintahan daerah tersebut.
Sesuai kesepakatan kedua pimpinan daerah, jumlah kompensas aset yang akan dibayar Pemkot Bekasi ke Pemkab Bekasi senilai Rp 155 miliar.
Tahap pertama telah melimpahkan Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Wisma Asri, Kantor Cabang Pembantu Pondokgede dan Harapan Baru ke Pemkot Bekasi.
Kemudian, akhir tahun 2023 dibayarkan Rp 55 miliar dan akan menyerahkan Kantor Cabang Rawatembaga ke Pemkot Bekasi.
Adapun aset yang akan diserahkan Cabang Rawalumbu, Pondokungu, Cabang Poncol dan KCP Setiamekar.
Sementara Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Reza Luthfi, berharap pembayaran kompensasi dapat direalisasikan waktu dekat mengingat keterlambatan pembayaran berdampak pada terganggunya aspek bisnis.
Menurut dia, pembayaran ini sangat dinantikan untuk direalisasikan mengingat kompensasi yang diberikan dapat dimanfaatkan secara bertahap untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (ist/bp)