Ortu Korban Pencabulan Kecewa, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Akhirnya Kabur

oleh -262 Dilihat
oleh
Ilustrasi Perkosaan. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pria berinisial AT (21), yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan ABG. AT disebut telah melarikan diri.

Kaburnya AT ini sudah diprediksi oleh orang tua korban, D (42). D juga mengungkap kekecewaannya lantaran penanganan kasus terkesan lambat sehingga pelaku melarikan diri.

“Ini kekecewaan saya sebagai pihak korban mulai mempertanyakan, kenapa sampai stuck di tempat seperti ini atau saya memang belum mendapatkan informasi jelasnya dari penyidiknya, perkembangan-perkembangannya,” ujar D saat ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/5/2021) kemarin.

“Yang jelas sih saya melihatnya sih ini stuck di tempat,” lanjutnya.

D mengaku sejak awal melaporkan kasus tersebut sudah menangkap indikasi pelaku akan melarikan diri. D meminta polisi mengungkap kasus ini dengan serius tanpa pandang bulu.

“Saya dari awal laporan sudah memberikan informasi ada indikasi melarikan diri dan sampai saat ini akhirnya terbukti. Saya menuntut tugas dari kepolisian, menjalankan tugasnya secara independen tanpa di bawah tekanan dan netral untuk membuktikan di mata hukum,” katanya.

Sementara itu, D mengaku belum mendapat informasi dari polisi soal penetapan tersangka AT.

“Saya belum dapat informasi, karena kemarin terpotong situasi lebaran, kita fokus di hari raya, jadi belum tahu ada informasi sudah dinaikkan statusnya atau masih stuck di tempat saya kurang tahu,” tuturnya.

D berharap polisi mengusut tuntas kasus pencabulan yang menimpa putrinya yang berusia 15 tahun ini.

“Saya minta bantuan dan dukungan moril untuk penegakan hukum dari rekan-rekan media dan khalayak ramai, saya coba kita buktikan hukum itu ada. Pembuktian hukum di Kota Bekasi seperti tiang bendera ini, tegak berdiri. Kita buktikan bahwa di Kota Bekasi hukum tetap berdiri tegak,” ucapnya.

Polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap ABG. Polisi kini tengah mengejar AT.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi seperti dilansir dari detik.com pada Kamis (20/5/2021).

Adapun terkait jadwal pemeriksaan kepada tersangka AT, Aloysius belum memerinci lebih jauh. Dia mengatakan pihaknya kini tengah mencari tersangka AT.

“Saat ini pencarian yang bersangkutan,” ungkap Aloysius. (rus/int)

“Bagi Anda yang Ingin Membuat Legalitas PT, CV, Yayasan dan Koperasi di Bekasi dan Jakarta bisa hubungi telp/WA ke JR Konsultan (0813-9896-2308)”

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=G9Qh-1VPVhA[/embedyt]