BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi mendorong penguatan peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
Aspirasi tersebut disampaikan Pemda Kabupaten Bekasi kepada Komisi VII DPR RI dalam pertemuan pembahasan regulasi kawasan industri yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jumat (2/10/2026) kemarin.
Salah satu poin yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah kewenangan dalam pengawasan dan penanganan persoalan lingkungan di kawasan industri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan, besarnya aktivitas industri di wilayah Kabupaten Bekasi membutuhkan dukungan regulasi yang dapat memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
Saat ini, Kabupaten Bekasi memiliki sekitar 12 kawasan industri dengan lebih dari 11 ribu perusahaan yang beroperasi.
“Kalau ada persoalan lingkungan, kami sifatnya melaporkan karena kewenangannya ada di pemerintah pusat. Ini menjadi masukan kami agar daerah diberikan ruang untuk melakukan pengaturan dan penanganan secara lebih cepat,” kata Endin di hadapan Komisi VII DPR RI, seperti dilansir pada Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, pertumbuhan kawasan industri tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga berdampak terhadap kebutuhan pelayanan publik, lingkungan, infrastruktur, hingga ketenagakerjaan di daerah.
Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Dalam kesempatan tersebut, Pemda Kabupaten Bekasi juga mengusulkan agar RUU Kawasan Industri memberikan perhatian terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
Usulan ini disampaikan seiring masih tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi yang disebut mencapai sekitar 8,78 persen atau setara dengan 143.006 orang.
Endin mengatakan pemerintah daerah terus menyiapkan tenaga kerja lokal melalui penguatan fasilitas Balai Latihan Kerja (BLK).
Pemda berharap keberadaan BLK dapat dikembangkan lebih dekat dengan kawasan industri sehingga pelatihan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
“BLK dibuat di kawasan industri sehingga manfaatnya jelas untuk masyarakat sekitar. Ini harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan kawasan industri,” ujarnya.
Skema tersebut dinilai dapat mempertemukan kebutuhan industri terhadap tenaga kerja dengan kesiapan masyarakat di sekitar kawasan industri.






