BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA – Realisasi penerimaan daerah Kota Bekasi mencapai 55,02 persen atau Rp2,883 triliun sampai dengan 28 Agustus 2020. Penerimaan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda menjelaskan sumber penerimaan daerah dari sektor PAD mencapai 60,66 persen atau sebesar Rp1,271 triliun dari target APBD 2020 sebesar Rp2,095 triliun.
Kemudian penerimaan dari dana perimbangan sebesar Rp1,103 triliun atau 69,05 persen dari target APBD 2020 sebesar Rp1,597 triliun. Sedangkan penerimaan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp509,7 miliar atau 32,91 persen dari target APBD 2020 sebesar Rp1,548 triliun.
“Ditotal, sumber penerimaan dari PAD ditambah dengan dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah telah terealisasi sebesar Rp2,883 triliun dari target APBD 2020 sebesar Rp5,241 triliun atau baru mencapai 55,02 persen,” kata Aan di Bekasi, seperti dilansir Selasa (8/9/2020).
Lebih lanjut, tambah Aan, dua sumber PAD didominasi dari sektor pajak dan retribusi. Penerimaan dari pajak di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Penerimaan PAD dari pajak hingga akhir Agustus 2020 sebesar Rp977.9 miliar atau telah mencapai 64,16 persen dari total Rp1,524 triliun.
“Jadi masih ada sisa target sebesar Rp546,3 miliar,” ujarnya.
Selanjutnya, sumber PAD dari sektor retribusi di antaranya retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Realisasi hasil retribusi daerah sebesar Rp45 miliar atau 54,74 persen dari target Rp82,3 miliar.
“Sedangkan realisasi penerimaan PBB Pokok dan Tunggakan tingkat kecamatan sekitar Rp183,5 miliar atau 50,96 persen dari target Rp350 miliar,” ungkapnya.
Untuk meningkatkan target pendapatan daerah, pihaknya berharap para kepala Badan/Dinas/Instansi/Kecamatan/UPTD Pengelola PAD agar lebih meningkatkan pengelolaannya.
Penagihan dengan cara melakukan kegiatan operasi penyisiran pembayaran PBB ke rumah-rumah warga.
“Nanti juga bisa bersama gerakan RT RW ikut turun dalam melakukan penyisiran pembayaran PBB,” jelas Aan.
Berikut ini peringkat realisasi penerimaan PBB Pokok dan Tunggakan tingkat Kecamatan Se-Kota Bekasi hingga 28 Agustus 2020:
1. Kecamatan Medan Satria dengan persentase penerimaan PBB sebesar Rp 70,58 persen atau Rp 26, 4 Miliar dengan target Rp 37,5 Miliar jumlah SPPT 1665.
2. Bekasi Utara dengan persentase 64,87 persen atau Rp 19,3 Miliar dengan target Rp 29,7 Miliar jumlah SPPT 1674.
3. Kecamatan Bantargebang dengan persentase 58,68 persen atau sebesar Rp 16,4 miliar dengan target Rp 28 Miliar jumlah SPPT 2897.
4. Kecamatan Rawalumbu dengan persentase 53,39 persen atau sebesar Rp Rp 18 Miliar dengan target Rp 33,8 Miliar jumlah SPPT 4420.
5. Kecamatan Jatisampurna dengan persentase 51,11 persen atau sebesar Rp 16,2 Miliar dengan target Rp 31,7 Miliar jumlah SPPT 4412.
6. Kecamatan Bekasi Barat dengan persentase 50,84 persen atau sebesar Rp 9,3 Miliar dengan target Rp 18,4 Miliar jumlah SPPT 2532.
7. Kecamatan Pondok Melati dengan persentase 50, 54 persen atau sebesar Rp 9,3 Miliar dengan target Rp 18,5 Miliar jumlah SPPT 3087.
8. Kecamatan Pondok Gede dengan persentase 48,39 persen atau sebesar Rp 14,2 Miliar dengan target Rp 29,8 Miliar jumlah SPPT 5222.
9. Kecamatan Mustika Jaya dengan persentase 47,83 persen atau sebesar Rp 14,2 Miliar dengan target Rp 29,8 Miliar jumlah SPPT 3708.
10. Kecamatan Jati Asih dengan persentase 41,77 persen atau sebesar Rp 14,4 Miliar dengan target Rp 34,4 Miliar jumlah SPPT 4900.
11. Kecamatan Bekasi Selatan dengan persentase 37,91 atau sebesar Rp 17, 8 Miliar dengan target Rp 46, 9 Miliar jumlah SPPT 4501.
12. Kecamatan Bekasi Timur dengan persentase 35,04 persen atau sebesar Rp 7,5 miliar dengan target Rp 21,6 Miliar jumlah SPPT 1793. (rus)