BEKASIPEDIA| JAKARTA – Polda Metro Jaya mengumumkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dan pelayanan penerbitan SIM pada Jumat (6/6/2025) libur sehubungan bertepatan dengan libur nasional Idul Adha 1446 H.
“Tanggal 6 Juni 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan,” tulis akun X @tmcpoldametro dikutip di Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan layanan SIM di Jakarta diliburkan mulai dari Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada Sabtu (7/6/2025) dengan mekanisme perpanjangan.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 6 Juni 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 7 Juni 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” jelas akun tersebut. (pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.