Laporan Tindak Kekerasan & Dugaan Pemalsuan Girik Satu Tahun Belum Ada Tindak Lanjut Polres Metro Bekasi, Ketua PWI Bekasi Raya Berkomentar

oleh -1305 Dilihat
oleh
Para ahli waris Onan bin Tompel didampingi kuasa hukumnya yang disampaikan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya atas adanya Laporan Masyarakat yang tidak ditindak lanjuti oleh Polres Metro Bekasi. (ist)

BEKASIPEDIA.com, CIKARANG PUSAT – Berdasarkan surat permohonan No.005/JS-R/II/2023 untuk memfasilitasi dilakukan konprensi pers dengan para ahli waris didampingi kuasa hukumnya yang disampaikan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya atas materi yang disampaikan bahwa adanya Laporan Masyarakat yang tidak ditindak lanjuti oleh Polres Metro Bekasi sampai berita ini dinaikkan.

Membuat Ketua PWI Bekasi Raya, Melody Sinaga usai konprensi pers di Gedung Biru PWI Bekasi Raya, angkat bicara dan mempertanyakan Institusi Kepolisian Metro Bekasi yang bermottokan PRESISI.

“Zaman now masa masih ada laporan dari masyarakat sampai satu tahun tidak ada tindak lanjut atau tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi, ada apa Ini?” ujar Melody Sinaga pada Jumat (17/2/2023).

Wartawan senior di Bekasi ini berjanji waktu dekat ini bermaksud akan menanyakan hal tersebut kepada Polres Metro Bekasi. “Saya akan tanyakan kok bisa gak ada tindak lanjut selama satu tahun laporan. Kalau begini bagaimana kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum akan pulih lebih baik ke depan,” lanjut Melody.

Diuraikan pada surat permohonan, berawal dari pemasangan Barier pada tanggal 25 Januari 2022 yang dilakukan oleh pihak security atau keamanan Lippo Cikarang secara sepihak di atas tanah waris Onan bin Tompel di Kampung Kandang Gereng Rt.01 Rw.06 Desa Jayamukti Kec.Cikarang Pusat Kab.Bekasi, Jawa Barat.

Dan atas hal tersebut Hendarso cucu dari ahli waris mengalami tindak kekerasan fisik dari pihak security melakukan pengeroyokan berakibat Hendarso terluka.

Dan Hendarso (cucu) ahli waris telah melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut kepada Polsek Cikarang Pusat dengan LP /305/03-CK/I/K/2022/Restro Bks tgl.25 Januari 2022.

Ironisnya, sampai berita ini diturunkan Kepolisian Kabupaten Bekasi tidak memproses laporan tersebut.

Selanjutnya Onan bin Tompel telah melaporkan Maar bin Ano, Sarta bin Ano dan Mantan Kepala Desa Jayamukti Cikarang Pusat Martin Harjawinata dengan tuduhan dugaan pemalsuan salinan girik tanah yang terbit (muncul) di atas tanah warisan orang tuanya terletak di Kampung Kandang Gereng Rt.01 Rw.06 Desa Jayamukti Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Ke Polda Metro Jaya LP/B/846/II/2022/POLDA METROJAYA, yang dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.

“Ironisnya lagi, tetap saja hal tersebut belum ditindak lanjuti Polres Metro Bekasi,” herannya.

Kedua laporan itu, sambungnya, sejak dilaporkan kepada Polres Metro Bekasi sampai berita ini diturunkan, belum diketahui adanya tindakan yang dilakukan.

Sehingga mempertanyakan Insitusi Kepolisian Polres Metro Bekasi diduga punya ketakutan menindaklanjuti laporan yang disampaikan ahli waris karena menyangkut Lippo Cikarang dan ada dugaan kong kalikong. (rls/pede)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=jgleE2L3_ec[/embedyt]