BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) bukan sekadar jabatan administratif dalam struktur pemerintahan daerah. Di balik posisi tersebut, ada peran penting dalam memastikan koordinasi antar organisasi perangkat daerah berjalan dan berbagai kebijakan kepala daerah dapat diterjemahkan menjadi program pemerintahan.
Karena itu, proses pemilihan Sekda Kota Bekasi mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kota Bekasi. Dewan meminta seluruh tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi serta Panitia Seleksi, Senin (14/9/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur.
Pertemuan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto dan diikuti sejumlah anggota Komisi I.
Dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM Kota Bekasi Anjar Budiono memberikan penjelasan mengenai mekanisme, persyaratan, hingga tahapan yang harus dilalui para kandidat dalam proses seleksi Sekda.
Pembahasan itu menjadi penting karena Sekda nantinya akan berada pada posisi strategis dalam menjalankan roda pemerintahan Kota Bekasi.
Sekda memiliki tugas penting membantu kepala daerah mengoordinasikan kebijakan, menyelaraskan kerja perangkat daerah, serta memastikan program pemerintahan dapat berjalan secara efektif.
Murfati menilai, posisi strategis tersebut membuat proses seleksi tidak boleh dilakukan sekadar sebagai tahapan administratif.
Figur yang nantinya terpilih harus benar-benar memiliki kompetensi, pengalaman, serta kemampuan untuk mendukung arah pembangunan Kota Bekasi.
Menurutnya, kualitas Sekda akan turut menentukan kuat atau tidaknya koordinasi pemerintahan daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
Komisi I DPRD Kota Bekasi, kata Murfati, juga memiliki fungsi kemitraan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk BKPSDM.
Fungsi kemitraan tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pengawasan sehingga setiap tahapan seleksi berlangsung sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dalam rapat itu, BKPSDM turut menjelaskan sejumlah ketentuan terkait kandidat yang dapat mengikuti seleksi. Salah satunya, calon Sekda berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan batas usia maksimal 58 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan tersebut menjadi bahan bagi anggota Komisi I untuk memahami proses seleksi secara lebih utuh, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pemilihan pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut.
Bagi Komisi I, transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sebab, Sekda yang terpilih nantinya bukan hanya dituntut mampu menjalankan fungsi koordinasi pemerintahan, tetapi juga harus mampu memperkuat pelaksanaan visi pembangunan dan mendorong agenda perekonomian Kota Bekasi.
Komisi I DPRD Kota Bekasi berharap seluruh rangkaian seleksi berjalan terbuka, profesional, objektif, dan akuntabel. Dengan proses yang transparan, sosok terbaik diharapkan dapat dipercaya mengemban amanah sebagai Sekda Kota Bekasi dan membantu memastikan roda pemerintahan berjalan semakin efektif. (pede/rls)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Kabupaten Bekasi, Jika Berminat Silahkan WA ke 0815-1086-8686”
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.






