BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, mengaku dua kecamatan di Kota Bekasi meleset dari penjadwalan perampungan rekapitulasi suara kecamatan. Dua kecamatan itu yakni Kecamatan Bekasi Utara dan Kecamatan Bekasi Timur.
“Untuk yang Bekasi Utara dan Bekasi Timur ini meleset dari jadwal,” kata Nurul ditemui di kantornya, Rabu (8/5/2019).
Seharusnya, lanjut Nurul, tiap kecamatan harus rampung pada Senin (6/5/2019) kemarin bila merunut jadwal. Akan tetapi rapat pleno rekapitulasi suara di dua kecamatan tersebut berdinamika di dalam forumnya, sehingga akhirnya jadwal molor tidak sesuai jadwal.
“Di Bekasi Timur dan Bekasi Utara ini kelihatan memang saksinya cukup kritis sehingga kalau kemudian melihat di Bekasi Utara itu sampai harus membuka kotak dan menghitung ulang surat suara, yang bikin lama itu sebenarnya,” jelasnya.
Kendati begitu, hal tersebut tidak menyalahi aturan. Nurul menjelaskan, KPU RI sendiri telah membuat surat edaran terkait kemungkinan di suatu daerah waktu rekap kecamatan akan molor. Maka proses rapat rekapitulasi terus berjalan.
“Tapi sudah ada payung hukumnya surat edaran dari KPU RI bahwa bagi daerah-daerah yang belum selesai nanti masih bisa melanjutkan rekap sampai dua hari sebelum masa akhir rekap di tingkat provinsi, jadi sebenarnya kita masih ada waktu,” katanya.
Kendati begitu, Nurul menyatakan bahwa proses rekapitulasi di dua kecamatan itu dalam tahap finalisasi atau singkronisasi data. Dia berharap pada rapat pleno malam ini, data dari dua kecamatan sudah bisa dilaporkan ke KPU Jawa Barat esok harinya.
“Malem ini kita coba buka lagi pleno, mudah-mudahan dua kecamatan ini bisa selesai. Karena kan yang kemarin 10 kecamatan sudah clear karena para saksi sudah cocok dengan datanya,” jelasnya.
Dia pun menjelaskan, dari data sementara berdasarkan pengumpulan 10 kecamatan terdapat 1.037.529 surat suara yang sah tercoblos di Kota Bekasi. Data itu dipastikan bertambah dan mendekati jumlah DPT Kota Bekasi setelah data dua kecamatan tersisa masuk. (*)