Keputusan Hakim PN Bekasi Memvonis Owner EDCCash 6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

oleh -5333 Dilihat
oleh

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Perkara investasi EDCCash telah sampai pada pembacaan vonis, Jumat, (14/1/2022). Dimana proses pengadilannya cukup panjang. Akhirnya, majelis Hakim memvonis Abdurahman Yusuf selaku pemilik dan Pendiri EDCCash 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Terdakwa Abdurahman Yusuf mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas keputusan yang ditetapkan majelis hakim itu sendiri.

“Saya dan tim kuasa hukum akan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujar Abdurahman Yusuf saat meninggalkan ruang sidang.

Sebab, kata dirinya, pembacaan putusan dari majelis hakim itu sendiri tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang selama ini dijalankan.

“Sudah jelas kalau yang dibacakan oleh majelis hakim itu tidak sesuai, saya akan pikirkan terlebih dahulu sebelum mengajukan banding,” tutur dia.

Berdasarkan pantauan di lokasi Pengadilan Negeri Kota Bekasi, tangisan pecah dari member dari EDCCash setelah mendengar putusan hakim itu sendiri.

Mereka tidak percaya, bahwa owner dari investasi yang selama ini diikutin itu bersalah dan ditahan selama 6 tahun.

Bahkan terdengar suara dukungan terhadap Abdulrahman Yusuf dari para membernya tersebut.

“Semangat pak AY, kami tetap mendukung,” cetus salah satu pendukung.

Gempa Sempat Tunda Sidang 

Sementara itu sebelumnya gempa yang terjadi di wilayah Banten dengan magnitudo 6,7 terasa hingga ke wilayah Bekasi dan sempat menghentikan sidang putusan terdakwa kasus EDCcash.

Sidang yang sempat ditunda selama sekitar 15 menit itu, kembali berjalan sesuai agenda setelah keadaan aman dan simpatisan kembali ke ruang tunggu persidangan.

Saat gempa berlangsung, ratusan orang simpatisan yang sedang menunggu sidang putusan dari kasus EDCcash sontak panik meminta keluar gedung Pengadilan Negeri Kota Bekasi karena keadaan pintu dikunci dari dalam.

Iya, gempa tadi sekitar 10 detik. Saya ikut ngerasain, tapi untungnya sebentar,” ungkap Didi, salah satu simpatisan dari terdakwa kasus EDCcash, Jum’at (14/1/2022).

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi aktivitas gempa sore ini. BMKG menyebutkan kekuatan gempa sebesar magnitudo 6,7 pada pukul 16.05.41 WIB.

Sumber gempa berasal dari kawasan Sumur, Banten dengan kedalaman 10 kilometer. BMKG menyatakan, dalam gempa yang terjadi hari ini tidak berpotensi tsunami. (ist/pede)