Korban Investasi Bodong EDCCash Masih Belum Beres, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Proses P-21 yang Dipaksakan dan Aset Sitaan sebagai Ganti Rugi “MENGUAP”

oleh -1389 Dilihat
oleh
Korban EDCCash geruduk Kantor Kejari Kota Bekasi. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Kasus investasi EDCCash kembali bergulir setelah hampir tiga tahun berlangsung belum juga tuntas penyelesaian uang ganti rugi mencapai lebih kurang Rp680 miliar dari pelaku atau owner EDCCash Abdulrahman Yusuf.

Meskipun saat ini pelaku dan ke lima orang lagi sudah ditahan di Lapas Bulakkapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kini para mitra atau member korban investasi Cripto EDCCash yang tergabung dalam perkumpulan/paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama mengderuduk Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menuntut dihentikannya proses P21 karena diduga adanya cacat hukum dalam pelaksanaan nya, Selasa (28/11/2023).

Dua pihak yang berperkara yaitu para korban yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama yang diwakili H.Mulyana dengan pelaku atau owner EDCCash Abdulrahman Yusuf sudah melakukan kesepakatan perdamaian yang sudah inkrah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Ditambah lagi 3 orang pelaku lainnya Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M. Roip Sukardi juga sudah mengirimkan surat permohonan resmi kepada kami untuk berdamai dan ingin mengembalikan juga kerugian para korban yang tergabung dalam mitra Bahagia Berkah Bersama.

Mereka (pelaku) juga menyatakan kepada kami (korban) siap menunjukkan aset-aset apa yang mereka punya yang didapat dari EDCASH dan tidak akan menyembunyikan kepada kami (korban) karena mereka tulus ingin mengembalikan kerugian kami (korban).
Para pelaku juga mengatakan kepada kami lewat kuasa hukum mereka yaitu Dohar Jani Simbolon, SH dan Bagoes Widjaya Hernanto, SH, bahwa banyak beberapa barang bukti mereka yang disita tapi tidak dimasukkan kedalam penetapan daftar barang sitaan.

Mereka ingin itu diusut tuntas sehingga mereka dapat maksimal mengembalikan kerugian para korban.

Kasus investasi EDCCash seharusnya dapat dihentikan di Bareskrim dengan adanya kesepakatan perdamaian dengan Abdulrahman Yusuf. Karena didalam putusan kasasi Nomor: 5839 K/ Pid.Sus/2022 atas nama Suryani pada salah satu putusannya berbunyi: ” seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Abdul Rahman Yusuf dan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan itu sesuai surat SPDP Nomor: B/186/VIII/Res.1.11/2021/Ditpideksus tanggal 23 Agustus 2021.

Sehingga di dalam nota perdamaian tersebut salah satu pointnya Abdulrahman Yusuf akan mengembalikan kerugian yang dialami korban mitra Paguyuban Investasi EDCCash secara proporsional.

Dan dari Paguyuban sudah memberitahukan kepada penyidik sejak bulan maret 2023 jauh sebelum P-21 terjadi bahwa mereka tidak ingin perkara tersebut dilanjutkan karena sudah ada nya surat permohonan perdamaian dari Abdul Rahman Yusuf dan saat itu mereka meminta kepada Bareskrim untuk segera mengappraisal seluruh barang bukti yang disita agar kami dapat mengetahui berapa sebenarnya nilai total dari seluruh barang bukti yang disita. Itu juga sesuai dengan salah satu petunjuk P-19 yang diberikan Jaksa kepada penyidik bahwa penyidik harus melakukan appraisal dan audit terhadap nilai kerugian dan juga barang bukti.

Namun yang menjadi kejanggalan kenapa Bareskrim dan Kejaksaan Agung memaksakan agar kasus ini dilanjutkan sampai tahap kedua P-21, dan surat surat yang di kirimkan perihal” Penghentian Perkara TPPU dan Permintaan Appraisal Terhadap Barang Bukti” tidak pernah dijawab oleh mereka, ungkap para kuasa hukum baik dari korban maupun tersangka.

Pada 15 November 2023 Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengeluarkan Putusan Nomor: 505/Pdt.G/2023/PN.Bks terkait tercapainya perdamaian para pihak dan para pihak harus mentaati dan menjalankan semua isi putusan yang termuat dalam perjanjian perdamaian.

Dari pihak H.Mulyana dan para mitra Paguyuban menanyakan berapa nilai total appraisal yang disita dalam perkara EDCASH oleh Bareskrim secara transparan tidak pernah dijawab walaupun sudah mengirimkan surat ke penyidik.

Hal ini menimbulkan kecurigaan mereka terhadap jumlah aset yang disita penyidik dari kasus TPPU yang saat ini disita dari enam tersangka yaitu Abdulrahman Yusuf, Suryani, Jati Bayu Aji, Asep Wawan Hermawan. M. Roip. dan Eko Darmanto, Kenapa penyidik tidak mau mengungkap nilai aset yang sudah disita saat ini? Sementara diawal-diawal penangkapan para pelaku, penyidik selalu membeberkan nilai-nilai fantastis yang mencapai ratusan milyar barang-barang yang disita mereka, tapi saat ini malah seperti ditutup tutupi berapa total akhir nilai appraisal barang sitaan yang ada. “Ada apa ini?” ungkap H Mulyana dan para korban lainnya.

Sementara dua orang lagi dalam kasus TPPU yang baru ditahan adalah Anton dan Michael. Padahal seharusnya masih banyak lagi penerima aliran dana TPPU tersebut.

“Kami sampai sekarang tidak tahu nilainya dan sudah berulang kali kami tanyakan berapa nilai total keseluruhan aset yang diappraisal karena ini sangat penting bagi korban karena dari aset yang disita polisi tersebut untuk membayar semua kerugian korban yang mencapai lebih kurang 680 miliar rupiah,” tegas H Mulyana.

“Kami khawatir nilai aset yang disita menguap dan jangan sampai aset aset yang disita sudah berpindah tangan, jumlah harta yang lain juga berkurang, sementara kami ingin mengembalikan kerugian para korban semaksimal mungkin,” ucap Dohar Jani Simbolon, SH.

“Terkait P19 Jaksa mengenai penghitungan appraisal barang bukti apakah sudah dipenuhi dan dihitung seluruh jumlahnya, jaksa tidak dapat menjawab pertanyan kami tersebut,” ungkap kuasa hukum korban maupun tersangka.

Sehingga kenapa jika belum terpenuhi tapi bisa berlanjut ke tahap P21?. Mengapa Bareskrim kesannya begitu tergesa2 seakan ingin segera melimpahkan perkara ini ke kejaksaan? Sehingga terkesan tidak ingin memfasilitasi perdamaian kami? ungkap DoharJani Simbolon, SH.

Para korban menanyakan mengenai pelaku Sutrisno yang banyak memegang barang barang dari aliran TPPU sampai saat ini tidak pernah dihadirkan, begitu juga pada awalnya saudara Ros adalah salah satu tersangka TPPU sampai saat ini tidak jelas statusnya dan tidak dihadirkan sebagai tersangka.

“Bagaimana saudara Ros bisa tiba-tiba lepas dari status tersangkanya?” ungkap para korban saat itu.

Mengenai undangan pemberitahuan proses Tahap 2 P21 akan dilaksanakan pada hari Senin, (27/11/2023) baik korban ataupun terdakwa tidak pernah diinfo mengenai P21 secara surat bahkan untuk tahap 2-nya pun seakan-akan disembunyikan karena info untuk tahap 2 di beritahukan pada hari Minggu melalui para terdakwa yang di infokan secara lisan oleh petugas lapas.
Disini jelas terlihat bahwa proses administrasi pun diabaikan oleh Bareskrim dan tidak profesionalnya mereka dalam menangani administrasi perkara.

“Saya hanya diberi tahu lewat pesan Whats Apps (WA) oleh ibu kanit Sri Subdit V unit 1 Dittipideksus Bareskrim. Apakah sekarang cara kerja administrasi di Polri seperti itu? Tidak ada lagi surat menyurat resmi?” ucap Dohar.

Walaupun klien klien saya adalah tersangka, tapi mereka masih punya hak untuk dihargai dengan proses administrasi yang benar.

Dan pada hari senin tanggal 27 november 2023 ketika para korban datang ke kejaksaan negeri Kota Bekasi menanyakan mengenai tahap dua, info yang didapat adalah bahwa kejaksaan tidak tahu akan ada tahap dua dan kapan tahap dua akan dilakukan terhadap perkara TPPU EDCASH.

Disitu pun semakin terlihat ada lagi ketidak profesionalan administrasi dalam penanganan perkara ini. Yang ternyata pada akhirnya tahap dua dilakukan pada selasa 28 november 2023.

“Kami para korban mohon atensi kepada Bapak Presiden Jokowi, bapak Menkopolhukam Mahfud M.D, bapak Jaksa Agung dan Kapolri terhadap perkara ini. Kami sudah menyurati berkali-kali kepada Kapolri, Jaksa Agung, Jampidum, Jamwas dan juga Kajari Bekasi Kota, mengenai keberatan kami tidak adanya transparan tehadap barang bukti dari mulai penyidikan dan sampai saat ini.” ucap para korban.

“Jangan sampai bola panas yang dibuat penyidik menjadi tanggung jawab jaksa,” tandas. (pede)