Korban Investasi Bodong EDCCash Geruduk Kejari Kota Bekasi Mencari Keadilan

oleh -535 Dilihat
oleh
Korban Kasus ECDCash. (ist)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Kasus investasi EDCCash kembali bergulir setelah tiga tahun berlangsung, belum juga tuntas penyelesaian uang ganti rugi mencapai Rp680 miliar dari pelaku atau owner EDCCash Abdulrahman Yusuf.

Meskipun saat ini pelaku dan ke lima orang lagi sudah ditahan di Lapas Bulakkapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, tetapi pengembalian aset dari para korbannya belum juga dikembalikan.

Kini para mitra atau member korban investasi EDCCash yang tergabung dalam perkumpulan/paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama mengeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menuntut dihentikannya proses P21 karena dinilai cacat hukum, Selasa (28/11/2023).

Menurut kuasa hukum salah satu korban H. Mulyana, selaku Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, yaitu Siti Mylanie Lubis, SH dari MYISL Firm, kepada awak media mengatakan pihaknya tetap meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menghentikan proses P21 dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Permintaan ini dilakukan lantaran sudah tidak ada lagi perkara hukum yang melibatkan pihak korban investasi dengan pelaku Abdulrahman Yusuf.

“Dua pihak yang berperkara yaitu para korban yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama yang diwakili H.Mulyana dengan pelaku atau owner EDCCash Abdulrahman Yusuf sudah melakukan kesepakatan perdamaian yang sudah inkrah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi,” jelas Mylanie.

Sehingga kata Mylanie, kasus investasi EDCCash sudah selesai dengan kesepakatan perdamaian dengan Abdulrahman Yusuf.

Dalam nota perdamaian tersebut salah satu pointnya Abdulrahman Yusuf akan membayar semua kerugian yang dialami korban investasi EDCCash secara proporsional.

“Namun yang menjadi keanehan kami sekarang kenapa Bareskrim dan Kejari memaksakan agar kasus ini dilanjutkan sampai tahap kedua P21, ada apa ? siapa yang akan bersidang nanti dan untuk kepentingan siapa? “ucapnya prihatin.

Sementara H. Mulyana menegaskan perkara ini sudah selesai, tidak ada perkara yang mau disidangkan. “Kami sudah sepakat melakukan perdamaian, ” ungkapnya.

Lantaran pada 15 November 2023 Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengeluarkan Putusan Nomor: 505/Pdt.G/2023/PN.Bks terkait tercapainya perdamaian para pihak dan para pihak harus mentaati dan menjalankan semua isi putusan yang termuat dalam perjanjian perdamaian tersebut.

Dari pihak H.Mulyana dan kuasa hukumnya juga menanyakan nilai total aset Abdulrahman Yusuf yang disita oleh Bareskrim secara transparan.

Hal ini karena ada kecurigaan mereka terhadap jumlah aset yang disita polisi dari kasus TPPU yang saat ini disita dari enam tersangka yaitu Abdulrahman Yusuf, Suryani, Jati Bayu Aji, Asep Wawan Hermawan. M. Roip, tidak jelas nilai keseluruhannya.

Ditambah dua orang lagi dalam kasus TPPU yang baru ditangkap Eko Darmanto dan Michael.

Pihak Paguyuban menduga saat ini aset sebagai barang bukti sudah tidak sesuai lagi dengan jumlah nilai total aset yang pertamakali disita oleh penyidik Bareskrim.

“Kami sampai sekarang tidak tau nilainya dan sudah berulang kali kami tanyakan berapa nilai total keseluruhan aset Abdulrahman Yusuf yang diappraisal karena ini sangat penting bagi korban karena dari aset yang disita polisi tersebut untuk membayar semua kerugian korban yang mencapai 680 miliar rupiah,” tegasnya.

Jumlah korban investasi EDCCash yang saat ini tergabung ada 580 orang sudah berharap banyak uang mereka bisa balik lagi.

” Kami khawatir nilai aset yang disita menguap karena kami mendapati beberapa aset sudah berpindah tangan, jumlah harta yang lain juga berkurang. Awalnya kami mendapat informasi jumlah aset mencapai Rp1,2 triliun tapi sekarang ini turun drastis hanya sekitaran Rp50 miliar,” ucap Mylanie heran.

Terkait P19 Jaksa, sambungnya Kuasa Hukum, Mylanie mengatakan kenapa belum terpenuhi tapi bisa berlanjut ke tahap P21.

“Karena mengenai pelaku Sutrisna yang banyak memegang barang barang dari aliran TPPU sampai saat ini tidak pernah dihadirkan, begitu juga saudara Ros adalah satu tersangka TPPU sampai saat ini tidak jelas statusnya dan tidak dihadirkan sebagai tersangka. Bagaimana saudara Ros bisa tiba-tiba lepas dari status tersangkanya?,” katanya terheran-heran.

Mengenai undangan pemberitahuan proses Tahap 2 P21 akan dilaksanakan pada Senin, (27/11/2023) baik korban ataupun terdakwa tidak pernah diinfo mengenai P21 bahkan untuk tahap 2-nya pun seakan-akan disembunyikan karena info untuk tahap 2 di beritahukan pada hari Minggu.

Dan pada hari Senin ketika para korban datang ke Kejaksaan Kota Bekasi menanyakan mengenai tahap dua, info yang didapat adalah bahwa kejaksaan tidak tahu.

“Disitu para korban semakin tidak terima karena merasa dipermainkan dan hari ini Selasa Jaksa melakukan tahap dua, yang banyak proses hukumnya tidak sesuai,” beber Myalanie.

“Kami minta atensi dari Jaksa Agung terhadap perkara ini kami sudah menyurati berkali-kali kepada Kejaksaan Kota Bekasi. Jampidum, dan Jaksa Pengawas . Mengenai keberatan kami tidak adanya transparan tehadap barang bukti dari mulai penyelidikan dan sampai saat ini.

“Jangan sampai bola panas yang dibuat penyidik menjadi tanggung jawab jaksa,” tegasnya. (pede)