BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Suasana aktivitas di sejumlah kantor pemerintahan di Kota Bekasi tampak berbeda pada Rabu (1/7/2026). Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi bergerak serentak mendatangi beberapa lokasi untuk mengumpulkan bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi di Jalan Rawa Tembaga No. 1, Kecamatan Bekasi Selatan, Kantor Pasar Bantargebang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, serta sebuah rumah di Jalan Bawang, Kampung Cibitung Sebrang, RT 004/RW 009, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya.
Kegiatan penyidikan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 17.45 WIB. Selama hampir seharian penuh, penyidik menelusuri berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Disdagperin Kota Bekasi pada tahun 2025.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tertanggal 10 April 2026.
Fokus penggeledahan adalah mencari dan mengamankan barang bukti yang dapat memperkuat pembuktian perkara.
Berbagai dokumen administrasi, surat rekomendasi, hingga berkas terkait pengelolaan fasilitas MCK menjadi sasaran pemeriksaan tim penyidik.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejari Kota Bekasi berhasil mengamankan puluhan dokumen penting yang sebelumnya belum diperoleh penyidik.
Seluruh dokumen itu selanjutnya akan dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara sekaligus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Penyidik menilai, dokumen-dokumen tersebut memiliki keterkaitan erat dengan dugaan praktik pungutan liar terhadap pengelola MCK di Pasar Bantargebang.
Hasil analisis atas barang bukti yang telah diamankan nantinya akan menjadi dasar dalam pengembangan penyidikan, termasuk untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Hingga kini, Kejari Kota Bekasi masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui mekanisme pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang. Proses penyidikan pun dipastikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh. (pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





