Buron Sebulan, Polres Bekasi Bekuk Buruh Pabrik Mobil Pemerkosa ABG

oleh -609 Dilihat
oleh

CIKARANG PUSAT, bekasipedia.com – Setelah melarikan diri selama hampir sebulan lamanya, Abdul Aziz, pelaku pemerkosaan ABG di Karawang, akhirnya ditangkap. Abdul Aziz ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah.

“Iya betul, yang bersangkutan sudah ditangkap di Kebumen pada tanggal 9 Februari 2019,” jelas Kasat Reskrim Polres Bekasi AKBP Rizal Marito seperti dilansir, Kamis (21/2/2019).

Rizal mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Bekasi.

“Ditahan sejak 10 Februari 2019,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti pakaian korban, jaket tersangka dan jepit rambut korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76 huruf d UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, korban diperkosa dan disekap sejak 6 Januari hingga 10 Januari oleh tersangka di beberapa hotel di kawasan Bekasi. Korban dan pelaku saling kenal ketika korban magang di pabrik mobil tempat tersangka bekerja, di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Pihak keluarga sempat meminta tanggung jawab dari tersangka. Akan tetapi, tersangka menolak untuk menikahi korban lantaran sudah beristri.

Bukannya menikahi korban, tersangka malah mengajak damai dengan menawarkan uang Rp 25 juta. Istri tersangka juga malah mempermalukan korban dengan menyebutnya sebagai pelakor dan menyebarkannya di media sosial. (*)