BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Asep Surya Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan nomor 0344/KPG.11.01/PEMOTDA. Bandung, JAWA BARAT pada Sabtu (20/12/2025).
Dalam surat tersebut, Asep Surya Atmaja ditugaskan untuk melaksanakan tugas harian sebagai Bupati Bekasi hingga ditetapkannya Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Penugasan ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi tetap berjalan secara optimal dan berkesinambungan.

Surat perintah tersebut telah ditandatangani secara digital oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai bentuk legalitas dan keabsahan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya Asep Surya Atmaja sebagai Plt Bupati Bekasi, diharapkan stabilitas pemerintahan daerah dapat terjaga serta seluruh program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan selama masa transisi kepemimpinan. (pede)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Kabupaten Bekasi, Jika Berminat Silahkan WA ke 0815-1086-8686”







