DPRD Kota Bekasi Nilai Pembukaan Mal di Kota Bekasi Tergesa-Gesa

oleh -1260 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman Juwono Putro. (ist)

“Keputusan tersebut sangat tergesa-gesa, kan sudah jelas tahapan-tahapan yang diatur oleh Pergub, bagi daerah yang masih statusnya itu kuning, maka tidak diperkenankan untuk membuka mal dan lain itu,” kata Chairuman, seperti dilansir Senin (8/6/2020).

“Fase pertama itu dilonggarkan penggunaan tempat ibadah, itu udah dilaksanakan ya,” katanya.

Ia menerangkan ketika angka zona hijau mencapai 70 persen baru mulai dilonggarkan berkaitan dengan perkantoran maupun industri karena menyangkut kelangsungan hidup warga.

“Nah dibukanya industri perkantoran tersebut dengan catatan, industri yang memenuhi syarat. Tahapan-tahapan ini harus dipantau per tahapan,”jelasnya.

Pelonggaran atau new normal ini warga tetap menjalankan protokol kesehatan dan itu wajib dipantau pemerintah agar tidak terjadi lonjakan baru.

Terkait mal, tempat hiburan malam, SPA atau yang sifatnta pariwisata itu seharusnya yang paling terakhir dibuka.

Pemkot Bekasi diharapkan lebih dahulu melalukan sosialisasi protokol kesehatan secara masif di masa new normal.

Minimal empat aspek yang harus ada, penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan, dan pembatasan kapasitas.

“Nah yang paling possible ini kan pembatasan kapasitas interaktif di ruang terbuka or tutup, ini sektor pariwisata seperti Mal, tempat hiburan dan lainnya.

“Maka untuk pariwisata kita berharap jangan dibuka dulu sampai kemudian sudah selesai semua hasil evaluasi tahapan-tahapan new normal,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi mulai mengizinkan Mal dan sejumlah tempat hiburan beroperasi di masa adaptasi new normal.