MEDAN SATRIA, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menindaklanjuti laporan warga RW 024, Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait keberadaan bangunan pabrik baru PT Priscolin yang diduga belum memiliki izin.
Untuk diketahui, PT Pricolin merupakan perusahaan yang bergerak di bidang cooking oil dan bio industrial. Produk yang diproduksi salah satunya adalah minyak goreng kelapa sawit dengan nama merek dagang Prisco.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono bersama Camat Medan Satria dan Lurah Pejuang melakukan kunjungan mendadak ke PT Priscolin untuk meminta klarifikasi mengenai hal itu. “Ini izinnya bagaimana? IMB-nya? Saya lihat bangunannya sudah berdiri 80%,” tanya Tri kepada manajemen perusahaan, seperti dikutip keterangan resmi, Rabu (11/9/2019).
Lantaran tidak bisa memberikan jawaban yang diharapkan, maka Tri langsung mengambil keputusan dengan meminta manajemen menghentikan proses pembangunan pabrik.
Dia juga menyarankan agar pihak manajemen mengurus perizinan terlebih dulu. “Saya meminta per hari ini juga proses mendirikan bangunan dihentikan. Nanti saya akan meminta PPNS dan Satpol PP untuk ke sini (PT Priscolin). Tolong dijamu,” katanya.
Pihak manajemen PT Priscolin menjelaskan bahwa bangunan baru ini nantinya akan digunakan sebagai tempat produksi pakan ternak yang akan dilakukan oleh perusahaan rekanan. “Bangunan saat ini belum dioperasikan, masih dalam tahap pembangunan,” ujar manajemen. (*)