BEKASI SELATAN, (BEKASIPEDIA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Jawa Barat, temukan ada satu bakal calon legislatif (Bacaleg) terdaftar dari dua parpol berbeda.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choriunnisa Marzoeki, membenarkan adanya temuan tersebut saat dilakukan verifikasi administrasi.
“Benar bahwa Bawaslu Kota Bekasi mendapatkan temuan tersebut saat melakukan verifikasi administrasi (Vermin) bersama KPU Kota Bekasi,” ungkapnya seperti dilansir Rabu (7/6/2023).
Ia pun menjelaskan, saat melakukan proses pengawasan administrasi kelengkapan bacalegnya, pihaknya menemukan hal tersebut.
“Saat melakukan pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Bekasi menemukan adanya 1 bacaleg di 2 parpol yang berada di dapil 4,” tambahnya.
Selain itu, ada juga temuan oleh Bawaslu Kota Bekasi dimana 1 bacaleg DPRD Kota Bekasi, tetapi juga terdaftar sebagai bacaleg di DPRD Provinsi Jabar.
“Ada juga temuan lain, yaitu 1 bacaleg di DPRD Kota Bekasi, tetapi juga terdaftar sebagai bacaleg di DPRD Provinsi Jabar,” tegasnya.
Chorunnisa menegaskan, hal ini seharusnya tidak boleh terjadi. Dan kami meminta kepada parpol yang mengajukan bacaleg tersebut untuk melakukan perbaikan.
“Kami sudah meminta kepada parpol tersebut untuk melakukan perbaikan, jika tidak, maka sanksinya ya dicoret,” terangnya.
Chirunnisa pun menduga, kesalahan tersebut terjadi saat melakukan penginputan data oleh penginputnya.
“Kemungkinan kesalahan tersebut terjadi saat proses penginputan data oleh si penginputan,” tukas Chorunnisa. (ist/rus)