BEKASI SELATAN, (BEKASIPEDIA) – Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 840/Kep.235.Org/V/2023 tentang Perubahan atas keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 80/Kep. 544.Org/ XII/2022 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Kepwal ini dibuat untuk merespons keluhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kota Bekasi yang tunjangan pendapatan penghasilan (TPP) dipotong Pemkot.
Perwakilan guru P3K Kota Bekasi Maryani menilai, Kepwal yang baru dibuat itu belum menjawab persoalan yang selama ini dikeluhkan guru P3K yang TPP-nya dipotong Pemkot Bekasi. Kepwal ini tidak berpihak kepada P3K yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Di sini Sudah dibuat regulasi yang berbeda dengan PNS. Jati diri P3K sebagai ASN tidak disinggung sama sekali,” kata Maryani seperti dilansir dari Repubika, Rabu (7/6/2023).
Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, Pemkot Bekasi masih membeda-bedakan status P3K dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal menurut peraturan perundang-undangan P3K bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Meski demikian, Maryani bersyukur pemotongan TPP sudah ada aturan. Selama ini pemkot dinilai tidak legal melakukan pemotongan sebelum ada regulasinya.
“Tapi patut disyukuri, berarti sudah ada perubahan,” katanya.
Maryani memastikan, dirinya akan tetap berjuang agar Pemkot Bekasi tidak melakukan pemotongan TPP untuk guru P3K. Karena pemotongan itu tidak sesuai dengan rasa keadilan.
“Dan saya terus tetap akan berjuang sampai kembali kepada perundang-undangan yang berlaku dan semestinya,” katanya.
Sebelumnya, Pj Sekda Kota Bekasi Junaedi, memastikan pemotongan tunjangan pendapatan penghasilan (TPP) guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kota Bekasi sudah sesuai ketentuan dan pembahasan.
Pemkot Kota Bekasi sudah menyusun peraturan pemotongan tunjangan pendapatan penghasilan (TPP) guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kota Bekasi.
“Itu sudah melalui tahapan pembahasan. Sekarang kita hanya tinggal menunggu regulasinya saja,” kata Pj Sekda Kota Bekasi Junaedi, saat ditemui setelah apel di lapangan utama Pemkot Bekasi, Senin (15/5/2023).
Junaedi menegaskan bahwa potong TPP bagi guru dengan status P3K itu sudah berdasarkan kesepakatan.
Sehingga, mereka tidak boleh protes setelah pemkot melaksanakan kesepakatan tersebut. “Pada prinsipnya itu sudah kesepakatan terhadap P3K,” katanya.
Junaedi mengaku, terlambat dalam melakukan sosialisasi potongan TPP kepada guru P3K. Sehingga, terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh guru P3K.
“Hanya memang akselerasinya yang kurang. Kita butuhkan percepatan,” katanya.
Dia memastikan, aturan pemotongan TPP untuk P3K tinggal menunggu waktu. Karena pemerintah sudah mempersiapkan aturan tersebut.
Menurut Junaedi, meski P3K merupakan aparatur sipil negara (ASN), tapi statusnya berbeda dengan pegawai negeri sipil.
Di mana P3K perlu dilakukan perpanjangan masa kerja dengan waktu tertentu oleh pemkot. (rep/ist)
Nyok yang Ingin Pasang Promo Iklan maupun artikel promosi maupun video silahkan WA ke 081510868686